Pembatasan Kendaraan Saat Libur Nataru, Ini Lokasi dan Jadwalnya!

SKB terbaru mengatur pembatasan kendaraan dan pengaturan lalu lintas selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Simak selengkapnya di sini!

Pembatasan Kendaraan Saat Libur Nataru, Ini Lokasi dan Jadwalnya!
Pembatasan Kendaraan Saat Libur Nataru, Ini Lokasi dan Jadwalnya!. Gambar : Kompas.com/Dok. Agus Pambagio

BaperaNews - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan beberapa jenis kendaraan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

SKB ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR pada tanggal 5 Desember 2023, dengan nomor SKB: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.

Dalam SKB ini, terdapat pengaturan yang bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Penandatanganan SKB ini melibatkan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan

Menurut Hendro, pembatasan dan pengaturan lalu lintas akan berlaku di beberapa waktu dan lokasi yang telah ditentukan. Berikut adalah beberapa poin utama terkait pembatasan kendaraan saat libur Nataru:

  1. Pembatasan Angkutan Barang: Ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol. Hal ini mencakup kendaraan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru.

  2. Penundaan Perjalanan dan Buffer Zone: Selain pembatasan, juga akan diterapkan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di beberapa lintas, seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

  3. Pengecualian Kendaraan Angkutan Barang: Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap dikecualikan dari pembatasan, seperti yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Namun, kendaraan-kendaraan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki surat muatan yang mencantumkan informasi tentang jenis barang, tujuan, pemilik barang, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Awas! SIM Bisa Dicabut, Polri Siap Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas

Jadwal dan Lokasi Pembatasan

Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan pada beberapa ruas jalan tol dan jalan non tol, serta berdasarkan jadwal tertentu. Berikut adalah jadwal dan lokasi pembatasan tersebut:

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol:

  • Arus Mudik 1 (Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat)
  • Arus Balik 1 (Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat)
  • Arus Mudik 2 (Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat)
  • Arus Balik 2 (Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat)

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Non Tol:

  • Arus Mudik 1 (Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat)
  • Arus Balik 1 (Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat)
  • Arus Mudik 2 (Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat)
  • Arus Balik 2 (Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat)

Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pembatasan akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol, jalan non tol, dan lintas penyeberangan. Beberapa lokasi yang terkena pembatasan antara lain:

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
  • DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
  • DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Dalam Kota Jakarta.
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong, Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, Jakarta - Cikampek.
  • Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan, Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional), Cileunyi - Cimalaka, Cimalaka - Dawuan.
  • Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Krapyak - Jatingaleh (Semarang), Jatingaleh - Srondol (Semarang), Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang), Semarang - Solo - Ngawi, Semarang - Demak
  • Jawa Timur: Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo, Surabaya - Gresik, Pandaan - Malang.
  • Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Selain pembatasan di ruas jalan tol, juga akan diterapkan sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru. Berikut jadwal dan lokasi sistem contra flow tersebut:

Sistem Contra Flow pada Arus Mudik dan Balik Libur Nataru:

  • Arus Mudik Natal (KM 47 - KM 87): Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
  • Arus Balik Natal (KM 87 - KM 47): Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
  • Arus Mudik Tahun Baru (KM 47 - KM 87): Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
  • Arus Balik Tahun Baru (KM 87 - KM 47): Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan

Selain pembatasan kendaraan di jalan tol dan jalan non tol, SKB ini juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Berikut adalah pengaturan di beberapa pelabuhan penyeberangan:

  1. Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar: Untuk tujuan Bali, kendaraan roda dua, roda empat, dan bus akan diprioritaskan mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Angkutan barang tidak menjadi prioritas. Hal serupa berlaku untuk tujuan Jawa, di mana kendaraan roda dua, roda empat, dan bus juga akan diprioritaskan.

  2. Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar: Pada lintas penyeberangan ini, yang akan menyeberang akan dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya.

  3. Pemanfaatan Dermaga Bulusan: Pemanfaatan Dermaga Bulusan bersifat opsional dan akan tergantung pada kondisi di lapangan.

Pengaturan angkutan barang pada pelabuhan penyeberangan juga diberlakukan. Untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai lokasi dan ketentuan pengaturan angkutan barang, masyarakat dapat mengacu pada informasi yang disediakan oleh pihak berwenang di lokasi terkait.

Dengan dikeluarkannya SKB ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan nyaman selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Pembatasan kendaraan, pengaturan lalu lintas, dan pengaturan penyeberangan menjadi langkah yang diambil untuk menghindari kemacetan dan memastikan mobilitas yang lancar selama masa arus mudik dan arus balik.

Masyarakat yang berencana bepergian selama libur Nataru diharapkan untuk memperhatikan jadwal dan lokasi pembatasan ini agar perjalanan dapat berjalan dengan lebih lancar.

Selain itu, juga perlu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga keselamatan dan ketertiban bersama selama masa libur ini.

Pemerintah akan terus memantau kondisi lalu lintas dan dapat melakukan evaluasi serta perubahan jika diperlukan berdasarkan situasi yang berkembang. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi semua pelaku lalu lintas.

Teruslah mengikuti informasi terbaru dari pihak berwenang untuk mendapatkan pembaruan tentang pembatasan dan pengaturan selama masa libur Nataru.

Baca Juga: Guna Sukseskan Gala Dinner KTT ASEAN di Jakarta, Rekayasa Lalu Lintas Jalur Semanggi-Senayan Diberlakukan