Bukalapak, Tokopedia, Shopee Masuk Daftar Pengawasan Amerika Serikat
Departemen Perdagangan Amerika Serikat merilis market List terbarunya tahun 2021 yang di dalamnya terdapat perusahaan online yang diduga menjadi fasilitator penjualan barang palsu termasuk shopee, Bukalapak dan tokopedia!
BaperaNews - Sepanjang tahun sejak 2016, Departemen Perdagangan Amerika Serikat rajin membuat daftar pengawasan atau disebut Notorius Market List yang isinya daftar perusahaan global yang diduga menjual barang-barang yang melanggar hak cipta atau palsu.
Minggu lalu, mereka merilis daftar Market List terbarunya tahun 2021 yang di dalamnya ada 42 platform atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau menjadi fasilitator penjualan barang palsu. Dari puluhan platform online tersebut, nampak ada sejumlah perusahaan baru yang menjadi daftar pantauan pemerintah Amerika Serikat.
Tiga diantaranya ialah perusahaan asal Indonesia yakni Tokopedia dan Bukalapak, dan satu perusahaan asal Singapura yang juga membuka dan beroperasi di pasar Indonesia yakni Shopee. Menurut Departemen Perdagangan Amerika Serikat, banyak barang bermerk terkenal yang dijual di platform tersebut namun dalam bentuk tiruan atau palsu.
Pihaknya mengungkap telah menemukan sejumlah barang palsu di banyak kategori barang yang dijual seperti pakaian, aksesori, kosmetik, buku, dan sebagainya. Departemen tersebut juga mengungkap sudah melakukan peningkatan keamanan di sistem mereka untuk memberantas barang bajakan, namun dinilai masih kurang efisien dan tidak efektif.
Terkait hal ini, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama memberikan keterangannya, ia mengungkap pihak Bukalapak selalu punya komitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan juga melarang penjualan barang palsu atau barang bajakan di platformnya.
“Semua pelanggaran yang dilakukan pengguna akan dikenakan sanksi” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh External Communication Senior Lead Tokopedia, Ekhel Candra, menurutnya pihak Tokopedia sudah bersikap tegas kepada semua bentuk penyalahgunaan sesuai dengan aturan platform.
“Kami punya fitur pelaporan penyalahgunaan dimana pengguna bisa melapor jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan aturan atau hukum di Indonesia” ungkapnya.
Meskipun memberi respon, Tokopedia dan Bukalapak tidak menghubungi pihak Departemen Amerika Serikat secara langsung. Sedangkan aplikasi Shopee yang juga sedang diawasi juga memberi tanggapan yang sama. “Shopee berkomitmen untuk melawan pembajakan, kami dengan tegas melarang penjualan barang palsu, kami terus meningkatkan efisiensi dan perlindungan merk untuk memberi pelayanan menjual barang dan belanja yang aman dan nyaman kepada seluruh pengguna maupun penjual Shopee” jelasnya.
Memang menyediakan barang yang original perlu diterapkan kepada semua penjual untuk meminimalisir penipuan dan kerugian yang bisa saja dialami oleh pembeli.
Baca Juga: Jelang Melahirkan, Nikita Willy Putuskan Tinggal Di Amerika Serikat