RUU PDP Final: Bila Data Bocor, Lembaga Pemerintah Maupun Korporasi Terancam Denda Besar

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal disahkan, Ancaman denda besar bagi korposari maupun lembaga pemerintah yang kena kebocoran data!

RUU PDP Final: Bila Data Bocor, Lembaga Pemerintah Maupun Korporasi Terancam Denda Besar
RUU PDP wajibkan lindungi data pribadi pengguna. Gambar : pixabay.com/Dok. Kalhh

BaperaNews - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mewajibkan seluruh lembaga Negara dan korporasi multinasional untuk melindungi data pribadi penggunanya. Denda besar disiapkan bagi mereka yang tak mampu menjalankannya.

Hal tersebut ditulis jelas dalam draft terakhir RUU PDP yang disepakati oleh Komisi I DPR dan Pemerintah Tingkat I, dijelaskan sejumlah kewajiban para pihak yang disebut Pengendali Data pribadi setidaknya dalam lima pasal.

Pasal 1 ayat 4 RUU PDP berbunyi, “Pengendali Data Pribadi ialah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri atau bersama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi”.

Dengan kata lain, semua pihak yang mengelola dan menyimpan data pribadi masyarakat baik itu lembaga Negara seperti Kementrian Komunikasi dan Informatika, perusahaan seluler, hingga perusahaan asing seperti Google terikat dengan aturan ini.

Baca Juga : Pemuda Madiun Diduga Bjorka : Tak Punya Komputer, Sehari - Hari Jual Es

Kewajiban Pengendali Data Pribadi Berdasarkan RUU PDP :

  1. Pasal 35: Wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi dengan menyusun dan menerapkan langkah teknis operasional.
  2. Pasal 36 : Wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dalam pemrosesannya.
  3. Pasal 37 : Melakukan pengawasan kepada setiap pihak yang terlibat.
  4. Pasal 38 : Melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah.
  5. Pasal 39 : Mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.

Sanksi Jika Tidak Taat Kewajiban

Sanksi bagi penyelenggara pengendali data pribadi yang tidak menjalankan kewajibannya diatur dalam Pasal 57, yakni mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghapusan dan pemusnahan data pribadi, denda.

Besaran dendanya berdasarkan Pasal 57 ayat 3 ialah 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan perusahaan per tahun terhadap variable pelanggaran. Pihak yang menjatuhkan sanksi ialah lembaga PDP dengan rincian aturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Diketahui kebocoran data pribadi baru-baru ini terjadi hingga disebut insiden kebocoran data pribadi terbesar di Indonesia. Aksi tersebut dilakukan oleh hacker Bjorka.

Hal ini kemudian mendorong kesadaran pentingnya UU yang melindungi dan mengatur data pribadi sehingga Komisi I DPR RI bersama pihak berwenang lain sepakat untuk membuat aturan yang jelas untuk perlindungan data pribadi yang lebih baik bagi semua masyarakat Indonesia.

Baca Juga : RUU Sisdiknas Terbaru: Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun