Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Pengelapan Uang Dan Pemalsuan Data

Mantan Manajer Denny Sumargo yang bernama Ditya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Pengelapan Uang Dan Pemalsuan Data yang dilakukannya!

Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Pengelapan Uang Dan Pemalsuan Data
Denny Sumargo. Gambar: Instagram.com/ @sumargodenny

BaperaNews - Muhammad Anwar selaku kuasa hukum dari Denny Sumargo baru saja memenuhi panggilan penyidik Dirkrimsus Polda Metero Jaya. Kehadirannya ini mewakili Denny Sumargo yang kebetulan sedang sakit.

Saat memenuhi panggilan tersebut, Muhammad Anwar juga menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka Ditya Andrista yang juga mantan manajer Denny Sumargo. Ditya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas digaan pemalsuan surat dan juga penggelapan uang.

"Mohon maaf seharusnya densu ada disini karena kita diundang oleh penyidik. Jadi Karena densu kurang sehat diwakilkan," ujar Muhammad Anwar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Anwar menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan saudara Ditya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 372 dan 263 KUHP.

"Hari ini saya sampaikan ke media sesuai dengan laporan Densu telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, saya sudah mendapatkan surat hari ini tentang penetapan tersangka saudara Ditya, jadi dia sudah ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Aturan Ketat PPKM Level 4 Cirebon, Magelang, Tegal Dan Madiun

Anwar pun menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak terima atau menutup pintu mediasi, oleh karena itu pihak Denny Sumargo pun tidak hadir dalam proses mediasi yang dijadwalkan hari ini.

"Ya kita sudah menutup mediasi di pengadilan sudah biasa berjalan nanti kita layani," jelas Anwar.

Anwar mengatakan bahwa kasus perdata dan proses pidana yang sedang berjalan harus di pertanggungjawabkan oleh tersangka. Karena pihak dari Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya tidak mau berharap banyak dari penetapan status tersangka terhadap Ditya Andrista. Mereka pun memilih menyerahkan proses hukum Ditya ke lembaga yang kelak akan berwenang mengadilinya.

"Kasus perdata di pengadilan akan kita layani kemudian dia juga proses pidana harus pertanggungjawaban dia atas perbuatan-perbuatannya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Denny Sumargo telah melaporkan mantan manajer karena diduga sudah menggelapkan uang milik Denny Sumargo sekitar Rp 700 juta. Hal ini pun baru diketahui oleh Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.

Setelah di laporkan Mantan Manajer yakni Ditya pun balik melaporkan Denny Sumargo dengan tudingan wan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekira Rp 800 juta.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Positif Covid-19, Ini yang Ia Lakukan Saat Menjalani Isolasi