Bharada E Tak Percaya Bila Brigadir J Lakukan Pelecehan

Bharada E atau Richard Eliezer mengakui dirinya tidak percaya alm Brigadir J (Yoshua) tega melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Bharada E Tak Percaya Bila Brigadir J Lakukan Pelecehan
Bharada E akui tidak percaya bahwa Brigadir J melakukan pelecehan. Gambar : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

BaperaNews - Bharada E atau Richard Eliezer menyatakan tidak percaya alm Brigadir J (Yoshua) melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagaimana yang dituduhkan Putri Candrawathi. Hal itu ia sampaikan ketika majelis hakim meminta tanggapannya terkait keterangan saksi-saksi.

“Saya pribadi, tidak percaya bahwa Bang Yos setega itu, saya yakin bahwa Bang Yos tidak melakukan pelecehan” ujarnya dalam sidang, Selasa (25/10).

Bharada E kemudian menyatakan siap untuk menjalani apapun yang terjadi kedepannya, ia menyatakan siap dengan putusan apapun yang diberikan hakim terhadapnya. “Saya ingin sampaikan bahwa saya siap dengan apapun yang akan terjadi dan putusan apapun” sambungnya.

Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (25/10), sebanyak 12 orang saksi diperiksa. Mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J, diantaranya Kamarudin Simanjuntak,  Samuel Hutabarat, Marezal Rizky, Rosti, Yuni Artika, dan Devianita.

Kemudian ada pula Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Rosline Emika, Sanggah Parulian, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta. Dalam sidang sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Baca Juga : Cerita Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J, Sempat Berdoa Di Toilet

Adapun Bharada E didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo Kompleks Polri Duren Tiga Jaksel pada 8 Juli 2022 lalu. Tersangka lainnya ialah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Bharada E didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sidang Bharada E akan dilanjut minggu depan pada (31/10). “Senin 31 Oktober 2022” ujar hakim usai sidang.

12 saksi akan dihadirkan dalam sidang mendatang. Bharada E juga telah memohon maaf kepada orang tua Brigadir J, nampak Bharada E bersujud di kaki ayah dan ibu Yoshua. Ia menyebut ia hanyalah seorang ajudan yang pada saat kejadian tidak bisa menolak perintah jenderal sehingga ia terpaksa melakukan apa yang diperintah Ferdy Sambo.

Orang tua Brigadir J hanya berharap Bharada E mengatakan apa yang sebenarnya dalam persidangan. “Berkata jujur, jangan ditutupi” pesannya. Bharada E pun berjanji untuk menyampaikan sejujur-jujurnya, “Saya akan berkata jujur, ini pembelaan terakhir untuk Bang Yos” jawabnya.

Baca Juga : Terungkap! Ini Ucapan Terakhir Ferdy Sambo Ke Brigadir J Sebelum Penembakan