Kronologi Kasus Nikita Mirzani Dengan Dito Mahendra, Berujung Penahanan

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Selasa, (25/10), terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani Dengan Dito Mahendra, Berujung Penahanan
Kronologi penahanan Nikita Mirzani dengan kasus Dito Mahendra. Gambar : Kompas.com/Vincentius Mario

BaperaNews - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang Selasa, (25/10) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra beberapa waktu lalu. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan usai kasusnya masuk ketahap dua.

Dalam proses penahanan, Nikita Mirzani sempat bikih heboh usai berteriak dan menangis saat dibawa ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Serang, Banten.

"Ga Mau (Ditahan), siapa Dito Mahendra, Siapa dia" Teriak Nikita di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Selasa (25/10). "Berapa kalian dibayar, Enggak mau, enggak mau" Teriak Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan alasan mengapa Nikita Mirzani perlu dilakukan penahanan, ia mengatakan penahanan ini dilakukan sebab ancaman pidana terhadap Nikita Mirzani terbilang cukup berat, yakni diatas lima tahun.

Kemudian sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga : Adik Irwansyah Jadi DPO Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi akibat unggahan Instagram Story-nya yang menampilkan percakapannya dengan seorang pilot yang diduga pernah disewa oleh Dito Mahendra. 

Pilot berinisial AK bercerita kepada Nikita Mirzani bahwa Dito Mahendra pernah menggunakan jasanya namun belum pernah membayar gaji kru selama 6,5 bulan.

Nikita Mirzani mengupload isi percakapan tersebut, dan yang jadi masalah, Nikita Mirzani menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaaan atau pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Hal inilah yang membuat Dito merasa tak terima dan melaprkannya ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Polisi sempat berupaya menyelesaikan kasus ini dengan upaya restorative justice, namun terhambat karena keduanya tak dapat menghadiri panggilan polisi.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Baca Juga : Mantan ART Bongkar Nathalie Holscher Selingkuh, Nathalie Bakal Somasi