Mahasiswi di Makassar Ajak Pacar Rampok dan Bunuh Nenek, Mencari Cara Membunuh di Internet
Mahasiswi di Makassar berkolaborasi dengan pacarnya merampok dan membunuh seorang nenek, pelaku sempat mencari cara membunuh di internet. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Dua mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, berinisial Asrul (19) dan Vivi (19), telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap seorang nenek bernama Tarimah.
Korban yang berusia 66 tahun ditemukan tewas dengan luka lebam di rumahnya di Jalan Toddopuli, Kota Makassar, pada Selasa (4/6).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, kedua pelaku, yang merupakan pasangan kekasih, telah berkolaborasi dalam membunuh korban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada dini hari di tanggal yang sama. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dan melakukan aksi keji dengan membekap wajah Tarimah menggunakan bantal saat tidur. Selain itu, Vivi juga memukul kepala korban dengan remote AC berulang kali.
"Korban ini merupakan keluarga dari Vivi, dan Vivi juga merupakan otak dari pembunuhan ini. Dia yang menyekap muka korban dengan bantal, sementara Asrul memegang kedua tangan korban saat tidur," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Setelah memastikan Tarimah telah tewas, Asrul meninggalkan tempat kejadian. Sementara itu, Vivi mengambil barang berharga korban, termasuk uang tunai sebesar Rp 20 juta dan sejumlah perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Demi HP, Seorang Cucu Nekat Rampok dan Pukul Neneknya di Riau
Penyelidikan oleh Jatanras Polrestabes Makassar segera dilakukan setelah mayat Tarimah ditemukan. Asrul berhasil ditangkap di Kampus UMI pada Rabu (5/6) siang, sedangkan Vivi ditangkap di rumah tantenya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 16 juta yang merupakan sisa dari uang yang mereka curi dari korban.
Selain itu, sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang juga turut disita oleh polisi.
Mahasiswi bunuh nenek di Makassar ini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa pelaku, terutama Vivi, telah mencari cara untuk membunuh korban melalui internet sebelum melaksanakan aksi kriminal tersebut.
Hal ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dari kedua pelaku dalam melakukan tindakan pembunuhan yang keji dan merugikan ini.
Baca Juga : Viral! Mahasiswi Diperkosa dan Dirampok Pemuda di Makassar, Pelaku Ditembak