Ayah di Subang Perkosa Anaknya Saat Mabuk Karena Istri Tak Bisa Penuhi Hasrat
Seorang ayah di Subang, Jawa Barat memerkosa putrinya sendiri berkali-kali ketika dalam kondisi mabuk. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Betapa bejat kelakuan seorang pria di Subang, Jawa Barat berinisial HN (35) yang telah melakukan tindak pemerkosaan pada putri kandungnya sendiri berkali-kali.
Aksi ayah perkosa anak kandung itu pertama kali terjadi ketika pelaku dalam kondisi mabuk. Namun setelahnya, ayah di Subang perkosa anaknya kembali dalam kondisi sadar ketika sang istri baru selesai melahirkan.
Polisi telah menangkap pelaku dan memberi perlindungan pada korban berkat adanya laporan dari pihak keluarga. Korban ialah N, sering mendapat pemerkosaan dari ayahnya sendiri, ia dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya. Ayahnya beralasan hasratnya tidak tersalurkan karena istrinya baru melahirkan.
“Pelaju ayah perkosa anak kandungnya ini sudah terjadi lebih dari 10 kali, pemerkosaan dilakukan di rumah kontrakannya” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra hari Rabu (26/7).
Ayah di Subang perkosa anak kandungnya di siang hari ketika istrinya sedang berjualan keliling kampung. Istri pelaku adalah seorang penjual keliling yang biasa menjajakan dagangannya di siang hari sehingga pelaku memanfaatkan momen ketika rumah sepi tersebut untuk berbuat bejat pada korban.
Ayah di Subang perkosa anak mengaku mengancam korban setiap kali memperkosa korban, ia mengancam dan membekap mulut korban agar korban tidak berteriak.
Baca Juga : Anak Pinkan Mambo Laporkan Ayah Tiri Atas Dugaan Pelecehan Seksual
“Pertama kali menyetubuhi anak saya itu waktu saya mabuk, selanjutnya saya perkosa anak saya dengan mengancam dia dan memaksanya. Istri saya baru melahirkan, keinginan sata tidak tersalurkan sehingga anak saya saya jadikan korban dan selanjutnya karena ketagihan saya melakukannya lagi sampai 10 kali lebih” kata pelaku HN.
Ayah perkosa anak ini telah ditahan di Mapolres Subang. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar serta hukuman bisa ditambah sepertiganya karena pelaku adalah orang tua kandung korban sendiri yang seharusnya menjaga dan melindungi.
Pasal yang menjerat pelaku ayah di Subang perkosa anak ini mendapatkan hukuman berlapis yakni Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d atau Pasal 81 ayat 3 UU RI 35/2014 atas perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI 17/2016 tentang Penetapan Aturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI 23/2002 tentang Penurunan Anak menjadi UU Pasal 64 KUHP.
Baca Juga : Gadis SMA di Mlonggo Diperkosa Ayah Tirinya Sejak SD Hingga Hamil