Kemendikbud Pastikan Binus Tak Dapat Sanksi Terkait Kasus Bullying
Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa Binus School Serpong tidak akan dikenai sanksi terkait kasus perundungan. Apa alasannya? Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Binus School Serpong tidak akan dikenai sanksi terkait kasus perundungan yang terjadi .
Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana, menyatakan bahwa Binus telah menunjukkan itikad baik dalam menangani masalah tersebut sehingga tidak perlu adanya sanksi.
"Terkait dengan sanksi, tidak ada. Binus sudah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini dan sudah terwujud. Tidak perlu memberikan sanksi kepada Binus, yang penting bagaimana Binus bisa mencegah dan memastikan tidak ada lagi kasus tersebut," kata Chatarina pada Senin (26/2).
Sementara itu, Asisten Deputi Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lany Ritonga, menekankan perlunya kesadaran lebih dari pihak sekolah dalam menangani kasus Bullying di Binus School ini.
"Kami meminta agar lebih aware terhadap kekerasan di sekolah dan tindakan kekerasan lainnya, yang mana sebenarnya sudah ada aturan juga, dan itu yang kita dorong," ujarnya.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Kini Murid TK di Binus Serpong Dibully dan Korban Dipaksa Pindah ke Kelas Wanita
Kemendikbud juga berupaya agar kasus bullying di Binus School Serpong ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Bisa dibilang penyelesaian secara kekeluargaan artinya semua kepentingan anak menjadi atensi kami," kata Chatarina Muliana pada Senin (26/2).
Chatarina menegaskan bahwa pihaknya tengah berusaha mencari solusi yang dapat memihak pada semua pihak terkait, baik korban, pelaku, maupun pihak sekolah.
"Kami sudah mendapatkan satu solusi yang dapat mengakomodasi semua pihak, baik korban, pelaku, maupun Binus Serpong sebagai institusi pendidikan. Namun, detail solusi tersebut belum bisa kami sampaikan pada saat ini," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pelaku Sebut Bullying di SMA Binus Kenakalan Remaja Biasa