Polisi Gerebek Rumah di Cengkareng, Temukan 40 Tanaman Ganja Siap Jual

Polisi gerebek rumah di Cengkareng, temukan 40 tanaman ganja, 19 paket siap edar, dan 274 gram daun ganja kering. Pelaku terancam hukuman seumur hidup.

Polisi Gerebek Rumah di Cengkareng, Temukan 40 Tanaman Ganja Siap Jual
Polisi Gerebek Rumah di Cengkareng, Temukan 40 Tanaman Ganja Siap Jual. Gambar : liputan6.com

BaperaNews - Sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek oleh polisi pada Rabu (13/11).

Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan 40 tanaman ganja yang dibudidayakan di 16 pot. Kasus ini mengungkap praktik ilegal budidaya ganja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AJ (36).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa selain tanaman ganja, penggerebekan ini juga menghasilkan sejumlah barang bukti lainnya.

“Di dalam rumah ini kami juga temukan 19 paket (ganja) siap edar dan sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan,” kata Chandra kepada wartawan pada hari penggerebekan.

Selain itu, sejumlah pupuk yang digunakan untuk mendukung budidaya ganja turut diamankan dari lokasi. Fakta ini mempertegas bahwa rumah tersebut difungsikan sebagai rumah produksi ganja.

Berdasarkan hasil interogasi, AJ mengaku telah melakukan budidaya ganja selama satu tahun terakhir. Untuk menghindari kecurigaan warga sekitar, pelaku menempatkan pot-pot tanaman ganja di area genting rumah yang sulit terlihat dari bawah.

“Pelaku meletakkannya tidak di tempat yang mudah dilihat untuk warga sekitar. Memang agak tersembunyi di atas sana,” ujar Chandra.

Baca Juga : BNNP DIY Ungkap Jaringan Narkoba Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti Ganja

Hasil dari budidaya ganja ini telah dijual beberapa kali kepada rekan-rekannya. Harga tiap paket ganja yang dijual AJ berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Namun, AJ mengaku bahwa ini adalah panen pertamanya selama menjalankan usaha ilegal tersebut.

“Yang kami temukan ini adalah budidaya pertamanya dia,” tambah Chandra.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Penggerebekan ini menjadi langkah aktif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Aktivitas rumah produksi ganja seperti yang ditemukan di Cengkareng ini dianggap sangat meresahkan karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

Saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga : Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp77 Miliar