Awas! 3 Sanksi Ini Bakal Hantui Kendaraan Belum Uji Emisi
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pemilik kendaraan bermotor untuk lakukan uji emisi, jika tidak atau kendaraan tidak lolos uji emisi, ada 3 kebijakan sanksi yang disiapkan. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pemilik kendaraan bermotor untuk lakukan uji emisi, jika tidak atau kendaraan tidak lolos uji emisi, ada 3 kebijakan sanksi yang disiapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan 3 kebijakan itu penting untuk dilakukan untuk memastikan semua kendaraan di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai syarat utama menjaga kualitas udara. Adapun sanksi kendaraan belum uji emisi yaitu sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir dan pengenaan denda bagi kendaraan yang belum uji emisi.
“Kendaraan yang sudah berumur lebih dari 3 tahun wajib uji emisi tiap tahunnya” tutur Asep.
Jika kendaraan tidak lakukan uji emisi, pertama akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu di jalan raya dengan Operasi Patuh 2023 pada 6-19 Juni 2023, uji emisi jadi salah satu objek dalam kegiatan tersebut.
“Polisi akan beri himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi ketika Operasi Patuh 2023” lanjutnya.
Kedua ialah menghapus insentif pajak parkir dimana pemilik kendaraan yang belum uji emisi diwajibkan bayar parkir lebih mahal. Saat ini sudah ada 11 lokasi yang menerapkan disinsentif parkir dan akan ditambah secara bertahap baik itu di lokasi parkir yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Baca Juga : DKI Jakarta Akan Cabut KJP Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok
Nantinya akan dilakukan revisi Pergub 120/2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan untuk bisa melakukan pendekatan integrasi data uji emisi kendaraan kepada pengelola parkir swasta.
“Ada tarif maksimal yang akan dikenakan untuk kendaraan yang belum uji emisi” imbuhnya.
Kebijakan ketiga ialah memberi denda pada kendaraan yang belum uji emisi ketika sedang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dendanya ditambah ke nilai pajak yang harus dibayarkan.
“Besaran dendanya akan dirumuskan oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri serta berlaku secara nasional” pungkas Asep.
Adanya 3 kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk tertib uji emisi kendaraannya tiap setahun sekali, sebab hal ini sangat diperlukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta tetap baik mengingat di Jakarta yang dominan ditemukan ialah kendaraan pribadi baik itu motor dan mobil. Jika semuanya memiliki tingkat emisi yang buruk, jelas akan berdampak buruk pula pada kesehatan lingkungan dan kesehatan warga Jakarta itu sendiri.
Baca Juga : Kemenkeu Buka Suara Soal Dana Mobil Listrik Pejabat Capai Rp 1 M Per Unit!