ASN Dilarang Mengambil Cuti Selama Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Aparatur Sipil Negara mengambil cuti selama libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021
BaperaNews - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kebijakan tersebut telah tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.
Mengutip dari akun Twitter resmi Kemenpan-RB @Kemenpanrb pada Selasa (12/10/2021), Kementerian PANRB menuliskan bahwa ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Namun dikecualikan untuk cuti melahirkan/cuti sakit/cuti dengan alasan yang penting.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah melakukan penggeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad 2021 dimana sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 dan saat ini menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Kemenpan-RB pun mengancam akan memberikan sanksi disiplin untuk ASN yang melanggar aturan tersebut. Sementara itu, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga telah diinstruksikan untuk dapat menerapkan hal tersebut.
Kemenpan-RB juga telah menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan tersebut dapat dilakukan melalui situs lamans.id/laranganbepergianASN. Diketahui, paling lambat 3 hari sejak tanggal libur nasional.
Sementara itu pada 10 Juni 2021 lalu, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sempat menyampaikan bahwa ASN dilarang untuk mengambil hak cuti di hari kejepit tersebut.
Tjahjo Kumolo menambahkan bahwa larangan cuti untuk ASN di hari kejepit adalah wujud dari penindaklanjutan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak dapat berfokus terhadap penanganan pandemi Covid-19.
Tjahjo mengingatkan bahwa jangan sampai hari Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja.