Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang Via Whatsapp
Viral penipuan bermodus surat tilang, Penipu berpura-pura mengirim surat tilang kepada korban, jika dibuka akan menyedot data pribadi dan mengambil uang di rekening korban.
BaperaNews - Viral unggahan tentang penipuan bermodus surat tilang. Penipu melakukan aksi kejahatannya dengan berpura-pura mengirim surat tilang kepada korban yang diincar, namun surat tersebut berformat apk (aplikasi) yang jika dibuka akan menyedot data pribadi korban dan mengambil uang di rekening korban.
Pelaku mengirim surat tipuan melalui chat WhatsApp disertai tautan berformat apk, jika tautan itu sampai diklik oleh penerima pesan, maka pelaku berhasil lancarkan aksi tipunya, pelaku akan menggasak saldo di rekening korban, uang korban pun terkuras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu menyampaikan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap maraknya aksi penipuan melalui WhatsApp dan apk ini, ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya pada pesan yang datang dari orang tak dikenal.
“Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat waspada pada modus hoax atau informasi bohong” tutur Wisnu hari Sabtu (18/3). Akun Instagram Divisi Humas Polri juga menyebar informasi tentang beredarnya informasi modus penipuan surat tilang tersebut.
Baca Juga : Cara Setting Ganjil-Genap di Google Maps Biar Gak Kena Tilang!
Ditegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengirim surat tilang melalui WhatsApp alias pesan tersebut ialah hoax yang berujung penipuan. Maka masyarakat diminta waspada pada aplikasi yang menyebabkan kebocoran data pribadi.
Wisnu kemudian menjelaskan tentang sistem tilang elektronik yang saat ini dilaksanakan oleh kepolisian seIndonesia. Kamera ETLE akan menangkap gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara dan surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara, bukan melalui WhatsApp.
“Perangkat ETLE akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan akan mengirim bukti pelanggarannya ke back office, oleh petugas akan diidentifikasi sumber data kendaraannya. Petugas akan mengirim surat ke alamat pemilik kendaraan bermotor agar pelanggar melakukan konfirmasi” terangnya.
Maka surat tilang hanya dikirim ke alamat penerima, tidak pernah sekalipun pihak kepolisian mengirim surat tilang melalui WhatsApp, inilah yang masyarakat harus tahu agar tidak terkena penipuan bermodus surat tilang dalam bentuk apk.
Namun jika ada warga yang tertipu atau mengetahui ada nomor pelaku yang berbuat kejahatan tersebut, masyarakat bisa melapor langsung ke Kantor polisi terdekat dari rumahnya, Polda Metro Jaya juga siap menerima aduan warga terkait penipuan bermodus surat tilang.
“Atau bisa dari call center Polri di 110, kami siap layani laporan atau jika ada aduan tindak kejahatan, silahkan dilaporkan” pungkas Wisnu.
Baca Juga : Ribuan Pengendara di Jadetabek Kena ETLE Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023