Kronologi Siswa SD-SMP Ikat ODGJ di Lebak Lalu Dibakar
Ditemukanya mayat tanpa identitas membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, diduga korban dianiaya dan dibakar hidup-hidup. Simak beritanya!
BaperaNews - Mayat seseorang tak beridentitas ditemukan membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten dalam kondisi terikat di tangan dan kaki. Penemu pertama ialah Minah (43) warga sekitar pada hari Rabu (14/6) sore.
Mayat ODGJ dibakar ditemukan tak jauh dari Villa Suma dekat Pantai Bayah. Minah kemudian lapor polisi dan korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Banten untuk kepentingan penyelidikan.
“Mayat dalam kondisi telanjang dengan kedua tangan diikat tali tambang plastik warna biru, kaki kanan juga diikat tali tambang warna biru” kata Kapolsek Bayah Iptu Samsu Rianto hari Jumat (16/6). Berikut fakta penemuan mayat tak beridentitas yang ditemukan di Lebak, Banten.
Korban Seorang ODGJ
Dari hasil penyelidikan, korban ialah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berjenis kelamin laki-laki umur 35 tahun. Ciri fisik korban rambutnya lurus, tinggi badan 160 cm, memakai kaos oblong, dan celana pendek warna hitam. Korban diperkirakan telah tewas 5 hari sebelum ditemukan karena tubuh sudah membusuk penuh belatung.
Baca Juga : Motif Pembunuhan Dalam Karung di Jakut, Takut Diajak Nikah
Pelaku Pembunuh Masih Pelajar SD dan SMP
Mirisnya, pelaku pembunuhan korban ternyata masih pelajar SMP dan SD. Seluruh pelaku siswi SD bakar ODGJ di Lebak telah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Pelaku siswa SD bakar ODGJ di Lebak ialah AD (13), MA(14), HB (13), dan MI (14). AD dan HB pelajar kelas 6 SD, MA kelas 3 SMP yang telah putus sekolah, dan MI tidak sekolah.
Korban Dianiaya dan Dibakar Hidup-Hidup Hingga Tewas
Sebelum dibunuh, korban siswi SD bakar ODGJ di Lebak dianiaya para pelaku selama 3 hari di dekat Pantai Bayah. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali tambang. Korban dianiaya dengan cara dipukul, dikencingi, hingga dibakar hidup-hidup sampai meninggal dunia. Dalam melakukan aksinya, pelaku berbagi peran bersama mulai perencanaan hingga eksekusi.
Peran para tersangka :
- MA yang punya ide, mengikat tali, memukuli tubuh korban dengan kayu
- AD memukul korban dan membakar muka serta tangan korban
- MI memukul korban 2 kali, mengikat korban di pohon, mengucurkan bensin ke tubuh korban
- HB menganiaya korban
Motif Karena Kesal
Motif para pelaku menganiaya korban karena kesal pernah dilempar batu oleh korban. Korban melempar batu ke arah MA hingga kena punggung dan sepeda motornya. MA tidak terima atas kejadian tersebut, ia mengajak para pelaku lain membalas korban dengan cara yang sadis.
Kondisi Kejiwaan Pelaku akan Diperiksa
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengungkap pihak kepolisian melibatkan psikolog dalam pemeriksaan para pelaku untuk mengetahui kondisi jiwa pelaku mengingat para pelaku masih di bawah umur, terhitung anak-anak masih pelajar SD dan SMP namun sudah mampu berbuat tindak penganiayaan begitu sadis pada korban.
“Dilibatkan psikolog untuk cek kejiwaan pelaku” pungkas Andi hari Sabtu (17/6).
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 17 tahun.
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto: Dibunuh Lalu Diperkosa