Waspada Barang KW! Berikut 25 STB Penunjang TV Digital Terverifikasi
TV Analog akan digantikan oleh pemerintah mulai 30 April 2022 mendatang, yang akan digantikan dengan TV Digital dimana pengguna diharuskan memiliki STB atau Set Top Box yang terverifikasi.
BaperaNews - TV Analog akan dimatikan oleh pemerintah dalam hitungan hari yakni mulai 30 April 2022, TV Analog akan dialihkan ke TV Digital dan untuk bisa menggunakannya harus memakai STB atau Set Top Box yang terverifikasi.
STB dibutuhkan perangkat TV untuk bisa menerima siaran TV Digital sebagai pengganti antena, saat ini sudah ada 25 STB yang sudah disertifikasi oleh Kemenkominfo. Jadwal sesuai UU Omnibus Law, peralihan TV Digital akan dimulai tahap 1 pada 30 April 2022 dan tahap terakhir atau tahap 3 pada November 2022.
Namun masyarakat perlu waspada adanya STB palsu, perlu memeriksa dahulu bagaimana STB yang asli dan sudah terverifikasi. “Tiap perangkat TV Digital yang diperdagangkan, dirakit, dibuat, dipakai, atau dimasukkan di wilayah Indonesia wajib untuk diperhatikan persyaratan teknisnya dan berdasarkan izin UU” terang Kominfo dalam web resminya.
Karena itu masyarakat perlu tahu jenis STB mana saja yang telah terverifikasi agar tidak mendapatkan perangkat yang abal-abal.
Baca juga: 7 Inovasi Teknologi Ini Mempermudah Ibadah Umat Islam
Berikut ini 25 jenis STB Digital yang asli dan sudah mendapatkan verifikasi dari pemerintah :
- Polytron PDV 600T2
- NexMedia NA 1300 / DVB – T2 MPEG4 HD
- Akari ADS 2230
- Ichiko 800HD
- Akari ADS 210
- Venus Brio
- Akari ADS 168
- Tanaka T2
- Akari ADS 525
- Tanaka T2 New
- Matrix Apple
- Tanaka T2 Jurassic
- Evinix H 1
- Nextron NT 2000 D
- Evercross STB 1
- Nextron TR 1000
- Evercross STB Max
- Freebpx H 1
- Evercross STB Pro
- Super HD 168
- Evercross STB Mini
- Advan DVB 10 KK
- Kubik Kubik Arca DVB T2
- Visio HS 1685
- Matrix CH 77
Jika ingin memeriksa keaslian STB, Anda juga bisa mengunjungi portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 th 2019 yang ditandatangani pada 28 Juni 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang syarat alat teknis atau perangkat telekomunikasi yang dipakai untuk keperluan penyelenggaraan siaran televisi dan siaran radio, sebab itu, pastikan STB Anda ialah yang ada dalam daftar STB terverifikasi yang telah disebutkan di atas, agar Anda bisa menikmati siaran TV Digital dengan aman dan lancar.
Baca juga: 5 Teknologi Marvel Di Dunia Nyata, Ada yang Bisa Dibeli