Kominfo Buka Suara Terkait Kasus Penyadapan TikTok Di AS

Kominfo buka suara tentang penyadapan TikTok di Amerika Serikat terhadap sejumlah jurnalis disana, diduga pelakunya ialah termasuk karyawan TikTok.

Kominfo Buka Suara Terkait Kasus Penyadapan TikTok Di AS
Kominfo buka suara terkait kasus penyadapan TikTok di Amerika Serikat. Gambar : unsplash.com/Dok. Collabstr

BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) buka suara tentang penyadapan TikTok di Amerika Serikat terhadap sejumlah jurnalis disana, empat karyawan TikTok dilaporkan telah mengakses data pribadi para jurnalis AS dengan celah keamanan platform, dua karyawan bekerja di AS dan dua lainnya di China, tempat asal TikTok.

ByteDance, induk TikTok di China menyebut telah memecat empat karyawan tersebut yang telah mengakses data milik pengguna di AS termasuk jurnalis.

TikTok telah menetapkan empat pegawai tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aksi mata-mata yang dilakukan.

Pemantauan dilakukan dengan mengakses IP pengguna dan data lain yang ditautkan ke TikTok, korban jurnalisnya ialah reporter dari BuzzFeed dan Christina Criddle dari media Financial Times.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyatakan pihaknya juga mengawasi TikTok, namun sebatas pada konten yang ada.

“Sejauh ini tugas dan fungsi kami dari Kominfo melakukan pengawasan konten yang ada di platform digital, termasuk di TikTok. Dalam menjalankan tugas tersebut, selama ini kami belum temukan hal seperti di AS, namun jika ada yang mencurigakan, kami tentu akan koordinasikan dengan aparat terkait” tuturnya.

Baca Juga : Kumpulan Link Untuk Unduh Video TikTok Tanpa Watermark

Kominfo hanya mengawasi konten, sedangkan pengawasan untuk akun pribadi dilakukan oleh Pihak pengawas perlindungan data pribadi yang hingga kini masih disusun.

“Kita sedang susun Perpres untuk membuat Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP)” terangnya.

Lembaga PDP tercantum di UU PDP Pasal 58 ayat 2, dibentuk dan diserahkan kepada Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden sesuai Pasal 58 ayat 3 dan 4. Kewenangannya sendiri luas, meliputi perumusan kebijakan, penegakan hukum administratif, penyelenggaraan, dan penyelesaian sengketa.

Desakan pembuatan DPD sebelumnya disuarakan oleh Anggota Komisi I DPR Sukamta, ia meminta agar Menkominfo segera membuat PDP agar tidak repot mengurus masalah soal kebocoran data.

“Ini masalah yang teknis banget, penting sebenarnya untuk mendesak agar lembaga pengawas sesuai dengan UU itu” pungkasnya.

Sejauh ini di Indonesia belum pernah ada masalah terkait mata-mata atau privasi TikTok sebagaimana di Amerika Serikat, namun jika ada hal yang mencurigakan ke arah tersebut, Kominfo akan melakukan penanganan bersama pihak aparat.

Baca Juga : Ingin Saingi TikTok, Elon Musk Siapkan Cuan Untuk Konten Kreator Di Twitter