Begini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis Dari Pemerintah!

Kominfo bersama pemerintah akan memberikan Set Top Box (STB) secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu. Begini cara mendapatkan Set Top Box secara gratis!

Begini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis Dari Pemerintah!
Cara mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah. Gambar : siarandigital.kominfo.go.id

BaperaNews - Migrasi siaran TV analog ke TV digital tengah gencar dilakukan secara bertahap oleh pemerintah, pemerintah pun terus membagikan Set Top Box secara gratis.

Dalam hal ini, Kominfo hanya akan membagikan Set Top Box kepada masyarakat yang kurang mampu. Lalu bagaimana caranya dan apa persyaratan untuk mendapatkan Set Top Box secara gratis?

Sebelum itu, Kementerian Kominfo telah menetapkan 3 (tiga) tahapan migrasi TV analog ke TV digital, yaitu tahap pertama pada 30 April 2022 lalu, kemudian tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022.

Setidaknya terdapat 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan subsidi Set Top Box (STB) dari Kominfo yang akan diberikan secara gratis. Set Top Box ini hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV Analog, berdasarkan atas pasal 85 PPTPostelsiar.

Baca Juga : Resmi! TV Analog Di Jabodetabek dan Sejumlah Daerah Telah Dimatikan

Cara Mendaftarkan Diri untuk Mendapatkan Set Top Box (STB) Secara Gratis dari Pemerintah:

  1. Harus masuk ke dalam DTKS Kemensos, dan minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki 1 (satu) unit TV analog. Melansir dari situs indonesia.go.id, Kominfo mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mengecek data DTKS. Untuk masyarakat yang berminat mendapatkan STB gratis diminta untuk menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK e-KTP dan kartu keluarga atau KK, kemudian mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
  2. Anda dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di playstore. Kemudian buka aplikasi Cek Bansos tersebut dan pilih menu daftar usulan. Pada menu usulan dapat mendaftarkan diri untuk nama yang telah terdaftar di DTKS Kemensos. Apabila telah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya yaitu pemberian alat Set Top Box gratis.

Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box secara Gratis

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa mendapatkan Set Top Box gratis yaitu :

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tergolong rumah tangga miskin serta memiliki televisi (KK sebagai pelengkap).
  2. Harus terdaftar dalam data DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Ketika melakukan serah terima Set Top Box (STB) dari petugas, maka akan muncul kode batang atau QR code pada layer televisi.

Setelah itu petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, dan juga memfoto penerima bantuan serta KTP.

Baca Juga : Berikut Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box