Warganet Protes Kominfo Ancam Blokir Instagram, Facebook, Hingga Whatsapp
Banyak warganet yang protes usai Kominfo mengancam akan blokir sejumlah sosial media seperti Instagram, Facebook, dan Whatsapp.
BaperaNews - Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran sejumlah sosial media seperti Instagram, Facebook, dan Whatsapp jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup private menuai banyak kontroversi dari warganet.
Warganet menilai bahwa kebijakan tersebut mengancam mereka sebagai pengguna Instagram, Facebook, dan Whatsapp. Warganet pun ramai menyuarakan kritikannya pada cuitan pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto yang menjelaskan dampak yang terjadi apabila Instagram, Facebook, dan Whatsapp diblokir.
“Jika platform ini ikut mendaftar maka mereka akan melanggar privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” tulis Teguh Aprianto dalam cuitan Twitternya.
Selain itu, Teguh juga menjelaskan pasal-pasal yang bermasalah dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal yang disebut bermasalah adalah Pasal 9 ayat (3) dan (4), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 36.
Ketiga pasal tersebut dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Warganet juga menganggap bahwa aturan tersebut dapat membahayakan privasi para pengguna platform.
Lembaga pusat kajian media dan komunikasi Remotivi melalui akun Twitter @remotivi juga memprotes terkait aturan yang mewajibkan Instagram, Facebook, dan Whatsapp hingga Google mendaftar ke Kemkominfo. Mereka menilai aturan tersebut akan menyulitkan banyak orang, terutama dalam bidang ekonomi.
Baca Juga : 4 Hari Lagi, Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Instagram
“Kebayang enggak sih berapa banyak orang yang rezekinya akan terputus gara-gara platform-platform itu diblokir? Kamu termasuk kalangan yang akan terkena dampaknya ga? #ProtesNetizen” cuit
@remotivi.
Tak hanya itu, kritikan juga datang dari akun Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka mengajak masyarakat untuk menandatangani sebuah petisi ‘Surat Protes Netizen' yang ditujukan kepada Kominfo dengan tanda tagar ProtesNetizen.
“Tunjukkan kepada @kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat,” tulis akun @safenotvoice.
Diketahui sebelumnya, Kemkominfo mengumumkan akan memblokir perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai PSE. Sementara, PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap sebagai perusahaan yang ilegal dan akan diblokir.
“Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak illegal,” tutur Johnny, beberapa waktu lalu.