Motif Pelajar SMA Sukabumi Bacok Adik Kelas

Kasus pembacokan antara pelajar SMA di Sukabumi menghebohkan setelah seorang siswi kelas 3 SMA membacok adik kelasnya.

Motif Pelajar SMA Sukabumi Bacok Adik Kelas
Motif Pelajar SMA Sukabumi Bacok Adik Kelas. Gambar : iNews.id/Dok. Ilham Nugraha

BaperaNews - Pelajar SMA berinisial F yang masih di bawah umur berhadapan dengan kasus hukum usai menganiaya temannya sesama pelajar.

F pelajar bacok adik kelas membawa senjata tajam ke sekolahnya. Peristiwa terjadi di sebuah SMA Kecamatan Warungkiara, Sukabumi, Jawa Tengah pada hari Selasa (22/8) pukul 16.00 WIB. F tidak hanya menjadi pelaku pembacokan namun juga sering minum minuman keras dan obat-obatan.

“Pelaku pembacokan di Sukabumi dan korban beberapa hari sebelum kejadian berkelahi dan pelaku kemudian punya dendam pada korban. ABH (anak berhadapan dengan hukum) ini ditahan di Mapolres Sukabumi tapi tahanannya terpisah dari tahanan dewasa karena yang bersangkutan masih di bawah umur“ terang Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Parede hari Selasa (29/8).

Pelajar SMA berbuat pembacokan di Sukabumi bermula ketika berkelahi dengan korban yang merupakan adik kelasnya beberapa hari sebelum kejadian.

Pelaku kelas 3 SMA sedangkan korban kelas 2 SMA. Perkelahian itu membuatnya dendam. Di hari Selasa (22/8) usai pulang sekolah, pelaku minum minuman keras dan obat-obatan di rumahnya.

F kemudian kembali ke sekolah dengan masih terpengaruh minuman keras dan obat. F membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 60 cm. 

Baca Juga : Kesal Gegara Suara Toa, Pria di Batam Bacok Guru Tahfiz

F masuk ke sekolah dengan memanjat pagar belakang agar tidak diketahui siswa lain kemudian menunggu di dekat kelas korban. Ketika korban keluar dari kelas, ia langsung membacok korban.

Korban berusaha melarikan diri dan terkena bacokan di punggung. Pelajar bacok adik kelas diketahui guru dan siswa lain yang langsung melerai dan memberi pertolongan pada korban.

Pelaku melarikan diri dan dikejar guru sampai akhirnya dilaporkan ke pihak berwenang setempat dan ditangkap oleh polisi. Pelajar bacok adik kelas diamankan bersama senjata tajam celurit yang ia pakai.

F pelaku pembacokan di Sukabumi dijerat Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76c UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.

F ditahan dengan tetap memperhatikan haknya sebagai pelajar SMA, lokasi sel dipisah dengan sel dewasa. Korban tidak mengalami luka serius namun masih mendapat perawatan di rumah sakit. Polisi masih menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan pelaku, korban, serta saksi.

Baca Juga : Sadis! Wanita Dibacok saat Berboncengan Motor di Sukabumi