Ngeri! SPG Bekasi Dirampok dan Diperkosa
Seorang SPG di Bekasi diperkosa, dirampok, dan dibuang di kebun kosong. Pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Baca selengkapnya di sini.
BaperaNews - Seorang SPG (sales promotion girl) showroom mobil jadi korban perampokan dan pemerkosaan di Cibubur, Bekasi. Korban diperkosa oleh pelaku di dalam mobil yang melaju, dirampok, kemudian dibuang di kebun kosong. 2 pelakunya telah ditangkap dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa SPG di Bekasi diperkosa terjadi pada Sabtu (10/6) malam pukul 21.00 WIB. Korban SPG di Bekasi diperkosa awalnya dihubungi seseorang bernama Rian diajak bertemu di dekat Mall Cibubur. Rian ternyata bernama asli Raeza (30), ia datang bersama temannya Jemeria (30) naik mobil.
“Korban diundang datang, ditipu seolah pelaku mau beli mobil, ternyata korban SPG dirampok dimasukkan ke mobil oleh 2 pelaku itu” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariadi.
Mobil kemudian melaju ke arah Bogor. Korban ditarik paksa ke belakang mobil oleh pelaku, mulut korban dilakban dan tangan korban diikat tali ties. Korban kemudian diperkosa secara bergiliran. Setelah puas memperkosa korban, korban dibuang di kebun kosong di kawasan Kemang, Bogor.
Sebelumnya korban dirampok, dipaksa membelikan tas Charles & Keith, HP, jam tangan, serta diminta uang tunai Rp 500.000. Pelaku meminta pola HP korban dan nomor PIN ATM BCA korban untuk transaksi tersebut. Korban SPG dirampok yang dibuang ditolong seorang warga. Korban berjalan 100 meter untuk lapor polisi dibantu oleh warga.
Baca Juga : Demi Bayar Utang Judi Slot, Barista di Pontianak Rampok Uang di Alfamart
“2 orang pelakunya sudah ditangkap subuh tadi” lanjutnya.
Ketika diperkosa, korban SPG dirampok tidak berdaya dan tidak berani melawan karena diancam akan dibuat cacat tubuhnya yang beresiko membuatnya tak bisa lagi bekerja sebagai SPG.
“Korban ditarik paksa ke bangku belakang, diancam kamu diam atau aku buat cacat, pilih harta atau nyawa. Korban kemudian diperkosa di dalam mobil, posisi mobil masih melaju dan musik di mobil diputar kencang” sambung Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho.
Polisi dengan cepat merespon dan mencari pelaku. Pelaku akhirnya ditemukan dan langsung ditangkap. 2 pelaku dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keduanya kini telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkannya. Korban SPG di Bekasi diperkosa kini mengalami kerugian fisik mental dan harta akibat percaya pada pelaku yang bermodus janjian hendak beli mobil namun justru berbuat kriminal padanya.
Baca Juga : Pensiunan Guru SD di Lampung Dirampok Usai Ambil Gaji ke-13