Warga Cilandak Jaksel Yang Mau Mudik Bisa Titip Rumah Ke Polisi, Ini Caranya!

Menjelang masa puncak mudik Lebaran 2022, warga Cilandak dapat memanfaatkan layanan titip rumah yang disediakan polisi untuk mengurangi tindak kejahatan selama ditinggal mudik!

Warga Cilandak Jaksel Yang Mau Mudik Bisa Titip Rumah Ke Polisi, Ini Caranya!
Warga Cilandak Jaksel Yang Mau Mudik Bisa Titip Rumah Ke Polisi. Gambar: unsplash.com

BaperaNews - Menjelang masa puncak mudik Lebaran 2022, Polsek Cilandak sudah menyediakan layanan titip rumah warga untuk mengurangi tindak kejahatan selama rumah ditinggal mudik, warga yang akan pergi tinggalkan rumahnya bisa meminta tolong polisi.

“Polsek Cilandak Polres Metro Jaksel membuka nomor hotline dengan basis WhatsApp Messenger untuk layani warga Cilandak yang akan mudik” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam hari Senin 25 April 2022.

Ia menjelaskan, layanan ini hanya berlaku untuk warga yang tinggal di wilayah hukum Polsek Cilandak, dengan mengontak nomor hotline yang disediakan. “Kami buka pusat pelaporan untuk warga yang tinggalnya di wilayah hukum kami, warga bisa lapor dengan mengirim pesan atau telepon ke nomor hotline” imbuhnya.

Nantinya setelah layanan dikonfirmasi, anggota polisi akan melakukan patrol hingga di depan rumah pemiliknya selama ditinggal mudik untuk memastikan rumah dalam kondisi aman, layanan ini sebagai bentuk memberi kebaikan kepada masyarakat, namun masyarakat juga dihimbau untuk berpartisipasi agar bisa mengurangi angka kriminal dan mencegah bencana.

“Upaya ini juga dibarengi dengan mengajak masyarakat berpartisipasi untuk mencegah kejahatan di rumah yang ditinggalkan dan mencegah kebakaran atau hal tidak diinginkan lainnya” jelasnya.

Baca Juga: Sinovac Akan Digunakan Sebagai Vaksin Booster

Untuk Anda yang tinggal di wilayah hukum Polsek Cilandak, dan ingin menitipkan rumah, bisa menghubungi 085888572007, sebelum dikonfirmasi, Anda akan diberi sejumlah pertanyaan dan himbauan diantaranya kota tujuan mudik, tanggal berangkat, tanggal kembali, dan lokasi GPS rumah yang akan dititipkan.

Selain fasilitas tersebut, warga di seluruh Jakarta juga bisa titip motor atau mobil di Kantor Polisi terdekatnya selama ditinggal mudik.

“Untuk rumah yang ditinggalkan mudik, jika tidak ada orang yang jaga, bisa menitipkan motor atau mobil ke kantor polisi terdekat sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan hingga diambil kembali oleh masyarakat setelah mudik” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di hari yang sama.

Untuk caranya sendiri bisa langsung lapor ke Kantor Polisi terdekat, Anda akan didata dan diberi pertanyaan hampir sama dengan layanan titip rumah yakni jenis kendaraan yang dititipkan, tujuan mudik, tanggal pergi dan pulang mudik, serta alamat rumah.

Layanan ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih tenang dan nyaman ketika mudik.

Baca Juga: Mau Buat Laporan Pemerkosaan, Siswi SMP Diduga Malah Dicabuli Oleh Oknum Polisi di Belitung