Wanita di Bandung yang Hilang 7 Bulan Ternyata Dibunuh Suami dan 3 Temannya
Seorang wanita di bandung hilang selama 7 bulan dan diduga telah dikubur sejak Januari 2024. Simak Berita Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Polres Kota Bandung melakukan ekshumasi terhadap jasad wanita berinisial INS (24) yang merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan oleh suaminya.
INS diketahui hilang sejak tujuh bulan lalu dan diduga telah dikubur sejak Januari 2024. Ekshumasi dilakukan untuk mengautopsi jasad korban demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan oleh Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Bandung dengan didampingi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Barat.
"Tadi pagi kita sudah melaksanakan ekshumasi, kita langsung bawa jenazahnya untuk diautopsi oleh tim kedokteran," kata Kusworo, Jumat (2/8).
Keluarga INS kehilangan kontak dengan korban sejak 13 Januari 2024. Mereka baru mengetahui kabar bahwa INS dibunuh oleh suaminya, tersangka utama berinisial A (23), dan bahwa korban dikuburkan di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung.
Informasi ini baru didapatkan oleh keluarga pada tanggal 28 Juli 2024 dari warga setempat.
Menindaklanjuti laporan keluarga pada 30 Juli 2024, Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan.
"Kami bisa menangkap empat orang pelaku pada tanggal 31 Juli 2024, berselang satu hari setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini," ujar Kusworo.
Polisi berhasil mengamankan tersangka utama A bersama tiga tersangka lain yang merupakan teman-temannya.
Baca Juga : Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak Perempuan, dan Pacar Anaknya Gegara Ekonomi dan Sakit Hati
Penyelidikan mengungkap bahwa INS dibunuh oleh A dengan bantuan tiga temannya.
"Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka A dengan memegang tangan, kaki, dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok," jelas Kusworo.
Pembunuhan ini dilakukan secara terencana, dan jasad INS kemudian dikuburkan di lokasi yang terisolasi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Tindakan keji ini telah membuat masyarakat setempat dan keluarga korban terpukul.
INS yang berusia 24 tahun telah hilang selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditemukan tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan di Jawa Barat, khususnya di Bandung. Kombes Kusworo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Proses ekshumasi dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur untuk memastikan bukti yang diperlukan dalam proses peradilan.
Tim kedokteran forensik segera melakukan autopsi untuk menentukan penyebab pasti kematian INS, meskipun bukti awal menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang berat.
Baca Juga : Usai Bunuh Wanita Terapis, Pelaku Sembunyi di Hutan Cuma Makan Pepaya dan Minum Air Sungai