Penumpang Domestik Tak Perlu Berikan Hasil PCR Dan Antigen Mulai 09 Maret 2022

Letkol Agus Listiyono Komandan Satgas Udara Covid-19 yang bertugas di Bandara akan memastikan seluruh penumpang tidak perlu menyerahkan bukti negatif Covid-19 seperti PCR dan Antigen!

Penumpang Domestik Tak Perlu Berikan Hasil PCR Dan Antigen Mulai 09 Maret 2022
Penumpang Domestik Tak Perlu Hasil PCR Dan Antigen Mulai Hari Ini. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Letkol Agus Listiyono Komandan Satgas Udara Covid-19 yang bertugas di Bandara akan memastikan kepada seluruh penumpang yang melakukan penerbangan domestik tidak akan diminta untuk menyerahkan bukti negatif Covid-19. Baik itu dokumen yang didapatkan dari tes antigen maupun dokumen yang didapatkan dari tes PCR mulai hari Rabu, 9 Maret 2022.

Hanya saja, kebijakan terbaru tersebut hanya dikhususkan bagi penumpang (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi lengkap mulai dosis pertama, dosis kedua dan booster saja. 

“Per hari ini seharusnya kebijakan tersebut sudah diberlakukan, saya pun akan memastikan kepada seluruh penumpang perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak akan mengalami kekecewaan terkait dengan kebijakan baru tersebut. Kebijakan ini dilakukan mengacu pada SE Satgas Nomor 11 yang sebelumnya sudah resmi diluncurkan. Penerapan ini juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan tanpa adanya dasar yang kuat dari pemerintah,” ungkap Letkol Agus Listiyono.

Baca Juga: Heboh! Geprek Bensu Viral Di Twitter Akibat Klaim Hadiri Paris Fashion Week

Pihaknya pun tak mengiyakan terkait dengan situasi yang sebelumnya sempat membuat beberapa penumpang kecewa kemarin. Memang pada hari Selasa, 8 Maret 2022 peraturan terbaru belum bisa dilakukan karena SE Satgas Nomor 11 baru keluar sore hari. Jadi penumpang yang datang pada pagi hari masih harus mentaati peraturan lama yakni dengan membawa dokumen tes PCR dan antigen. 

Ia pun mengaku sudah memberikan informasi yang jelas kepada semua pihak maskapai penerbangan agar bisa mematuhi kebijakan terbaru yang keluar pada hari Selasa sore terkait dengan SE Satgas Nomor 11 tersebut. Letjen TNI Suharyanto pun sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah membubuhkan tanda tangannya.

“Sebelumnya saya sudah melakukan pemberitahuan kepada semua pihak tanpa terkecuali. Sebenarnya sejak SE Satgas Nomor 11 tersebut resmi dikeluarkan, pada hari itu juga harus dilakukan. Hanya saja pada saat pagi, pihak kami belum berani mengambil keputusan untuk memberlakukannya dengan alasan SE Satgas Nomor 11 baru keluar pada sore hari. Seharusnya, setelah SE resmi dikeluarkan, pemberitaan baru diunggah ke medsos, tapi nyatanya malah medsos dulu yang naik, baru SE menyusul,” kata Letjen TNI Suharyanto.

Dengan adanya SE ini, berarti pemerintah telah resmi menghapus persyaratan negatif Covid-19 menggunakan antigen maupun PCR. Namun PPDN wajib sudah vaksin lengkap berikut booster. Pengecualian bagi mereka yang baru menerima vaksin dosis pertama dan berkomorbid (tidak bisa menerima vaksin) tetap wajib menyertakan hasil negatif antigen (1x24 jam) dan PCR (3x24 jam).

Baca juga: Rapor Pembalap Indonesia Mario Aji Dan Tim Indonesia Di MotoGP Qatar