Subardi Minta Agar Pemilu Jangan Ditunda Maupun Dipercepat

Penundaan Pemilu 2024 menuai banyak kontroversi termasuk dari anggota Komisi II DPR F-NasDem, Subardi mengatakan, Pemilu tidak boleh ditunda karena merupakan menanisme konstitusi yang harus dijalankan.

Subardi Minta Agar Pemilu Jangan Ditunda Maupun Dipercepat
Anggota Komisi II DPR F-NasDem, Subardi. Gambar: Dok. Pri

BaperaNews - Polemik penundaan Pemilu 2024 belum juga usai, meski KPU bersama DPR dan Pemerintah telah sepakat menentukan hari pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024. Anggota Komisi II DPR F-NasDem, Subardi mengatakan, Pemilu tidak boleh ditunda karena merupakan menanisme konstitusi yang harus dijalankan.

Dilansir dari Media Indonesia “Siklus Pemilu lima tahunan itu harus berjalan. Tidak boleh diundur karena disitu ada pelimpahan legitimasi dari rakyat kepada pemerintah. Itu mekanisme konstitusi, kita harus tunduk pada itu,” kata Subardi saat menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Sleman, DIY, Selasa (8/3).

Menurut Ketua DPW NasDem DIY itu, makna Pemilu setiap lima tahun sekali adalah pembaharuan legitimasi. Dari aspek filosofis, negara wajib menyediakan sarana pelimpahan legitimasi agar roda pemerintahan tetap sah. Apabila sarana itu diganggu, konsekuensinya ada kekosongan jabatan Presiden karena masa jabatannya berakhir. Akibatnya, negara kehilangan pemerintah yang sah. Rakyat juga dirugikan karena tidak mendapat saluran legitimasinya.

“Siklus Pemilu harus dijalankan agar tidak ada kekosongan kekuasaan. Agar tidak ada perampasan hak rakyat. NasDem tegas menolak penundaan Pemilu. Ketua Umum Surya Paloh sudah menyatakan hal itu,” jelas Subardi.

Baca Juga: Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas KPK soal Hymne Karangan Istri

Dalam konsideran Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 disebutkan, Pemilu adalah bagian dari sistem ketatanegaraan yang demokratis demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum. Subardi mengatakan, arti kata “konsistensi” dan “kepastian hukum” merupakan penegasan perlunya siklus Pemilu yang rutin setiap 5 tahun sekali.

“Dalam konsideran sudah jelas, Pemilu itu harus konsiten demi kepastian hukum,” tuturnya. Subardi juga menjelaskan, penundaan Pemilu dan percepatan Pemilu memang pernah terjadi di Indonesia. Terdapat 2 kali penundaan Pemilu, Pertama, Pemilu direncanakan tahun 1946, tapi gagal karena UUD masih proses penyusunan.

Pemilu pertama baru terlaksana tahun 1955 dengan landasan UUDS 1950. Kedua, Pemilu kedua ditunda ke tahun 1959, 1960, 1962, 1966, 1968, namun akhirnya terlaksana pada 1971. Faktor stabilitas keamanan termasuk peristiwa G30S PKI hingga peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru membuat Pemilu kedua baru digelar tahun 1971 atau 16 tahun kemudian.

Begitupun dengan percepatan Pemilu pada tahun 1999, atau lebih cepat dari seharusnya tahun 2002 (pemilu sebelumnya 1997). Percepatan Pemilu karena negara membutuhkan legitimasi baru setelah penggulingan rezim orde baru.

“Alasan penundaan dan percepatan Pemilu saat itu karena negara dalam keadaan darurat. Rakyat juga mendukung. Kalau sekarang tidak ada darurat. Justru, siklus Pemilu yang rutin itu bagus bagi demokrasi kita,” pungkasnya.

Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Diamankan Polisi