Penumpang KRL Bisa Duduk Tanpa Jarak Mulai 09 Maret 2022
Pemerintah secara resmi menghapus aturan jaga jarak untuk penumpang KRL, Kebijakan ini sudah sesuai dan berdasarkan dari SE yang dikeluarkan langsung oleh pihak Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022!
BaperaNews - Pada hari Rabu, 9 Maret 2022, Pemerintah resmi mencabut aturan yang mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik Commuter Line menjaga jarak. Hal ini terlihat dari aktivitas petugas Kereta Rel Listrik Commuter Line yang mulai melepaskan satu demi satu stiker yang menandakan jaga jarak tersebut.
Pihak KAI Commuter mengungkapkan bahwa kebijakan terbaru tersebut sudah sesuai dan berdasarkan dari SE yang dikeluarkan langsung oleh pihak Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. Yang mana SE Kementerian Perhubungan tersebut belum lama ini memang sudah diresmikan.
Isi aturan tersebut menyebutkan beberapa poin antara lain seperti Kereta Rel Listrik yang berada di kawasan aglomerasi termasuk wilayah Jabodetabek dan juga Kereta Rel Listrik rute Yogyakarta – Solo diperbolehkan untuk memberikan pelayanan hingga kapasitas mencapai 60 persen. Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dimana sebelumnya hanya diperbolehkan memberikan pelayanan pelanggan dengan kapasitas 45 persen saja.
“Adanya peningkatan kapasitas tersebut bisa dibuktikan dari jarak duduk penumpang yang tak dibuat berjarak. Para petugas KAI sebelumnya sudah mulai mencopot sejumlah stiker yang menerangkan untuk jaga jarak aman,” dilansir dari cuitan twitter resmi KAI Commuter pada hari Rabu, 9 Maret 2022.
Baca juga: Kemenkumham Minta Maaf Soal Temuan Penyiksaan Di Lapas Yogyakarta
Tak hanya itu saja, pihak KAI Commuter juga menjelaskan adanya aturan terbaru dimana anak yang masih balita dengan usia di bawah 5 tahun, sudah diperbolehkan untuk ikut bepergian menggunakan KRL. Namun dengan catatan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan juga didampingi oleh para orang tua. Selain itu disarankan untuk menggunakan layanan KRL di luar jam sibuk.
Pihak KAI Commuter menegaskan bahwa menerapkan protokol kesehatan memang wajib dilakukan seperti mengenakan masker double dan penumpang harus mengikuti aturan terkait marka berdiri.
Per hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022, pihak KAI Commuter resmi menjalankan aturan baru berdasarkan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, para penumpang diwajibkan untuk bisa menyerahkan dokumen vaksinasi lengkap maupun melakukan scan barcode Aplikasi PeduliLindungi yang sudah disediakan. Setelah naik KRL, para penumpang juga disarankan untuk langsung mencuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah penyebaran covid 19.
Kebijakan teranyar sebelumnya juga sempat dilakukan dengan melakukan ujicoba PPLN yang masuk ke Bali tanpa harus menjalani karantina, namun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan berlakunya.
Baca Juga: Penumpang Domestik Tak Perlu Hasil PCR Dan Antigen Mulai Hari Ini!