Viral Video Live Sambil Berhubungan Seks Demi Cari Gift

Pasangan di Garut nekat melakukan aksi tidak senonoh, live sambil berhubungan seks secara langsung di platform TikTok.

Viral Video Live Sambil Berhubungan Seks Demi Cari Gift
Viral Video Live Sambil Berhubungan Seks Demi Cari Gift. Gambar : Freepik.com

BaperaNews - Pasangan kekasih di Garut nekat live sambil berhubungan seks di TikTok demi mendapat gift. Video asusila keduanya beredar luas di media sosial. Polisi telah menyelidiki dan temukan fakta. Rupanya aksi mesum sepasang kekasih tersebut dilakukan di indekos milik teman mereka di malam hari.

“Lokasi di kosan milik temannya. Adapun yang bersangkutan live sambil berhubungan seks di salah satu media sosial dengan motif ingin mendapat gift atau hadiah dari penonton sehingga menyiarkan adegan asusila. Sekedar main-main, pengakuannya hanya ingin mendapat gift,” tutur Kapolres Garut AKBP, Rohman Yonky pada Jumat (29/9).

Tersangka tidak menampik video pornografi yang beredar adalah dirinya.

“Sudah kita periksa dan memang benar akun itu milik tersangka,” tambahnya.

Sejoli di Garut yang live sambil berhubungan seks di media sosial dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi oleh polisi. Pelaku HAP (18) dan AS (25) terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar atas perbuatannya yang membuat dan menyiarkan video mesum.

Baca Juga: Deretan Artis yang Hilang Keperawanan Gegara Kecanduan Seks

HAP dan AS dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka sudah mengakui itu video mesum mereka dan mereka mengaku melakukan live video asusila di salah satu media sosial. Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Kedua tersangka diserahkan ke Kejaksaan dan diberi hukuman. Untuk penyebarnya siapa sedang kita selidiki,” pungkas AKBP Rohman.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, flashdisk, dan pakaian yang digunakan kedua tersangka ketika live sex di media sosial. Untuk penyebar video asusilanya di media sosial masih diselidiki.

Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Meski pelaku berniat mendapat gift atau uang, namun kedua pelaku telah memproduksi konten poronografi yang kemudian disebarkan orang lain sehingga dikhawatirkan konten buruk tersebut ditiru atau dilihat orang lain yang di bawah umur.

Baca Juga: Mahasiswi Unsulbar Jadi Korban Pelecehan Seksual Dinsos