Balita Korban Pembunuhan 4 Orang di Demak, LPSK Bilang Begini Soal Orang Tua Korban

Seorang balita korban pembunuhan 4 orang dewasa di Demak, Wakil Ketua LPSK yakni Edwin Partogi berikan keterangan soal orang tua korban tersebut.

Balita Korban Pembunuhan 4 Orang di Demak, LPSK Bilang Begini Soal Orang Tua Korban
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Gambar : KOMPAS.com/ Dok. ACHMAD NASRUDIN YAHYA

BaperaNews - Wakil ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan keterangannya tentang kasus balita korban pembunuhan di Demak Jawa Tengah. Menurut Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK, pihaknya dengan siap akan memberikan perlindungan dan pendampingan untuk orang tua balita korban pembunuhan.

Edwin Partogi menyampaikan bahwa LPSK akan memberikan pendampingan untuk keluarga dari balita korban pembunuhan yang terjadi di Demak Jawa Tengah.

“Sesuai tugas kami, LPSK akan memberikan pendampingan untuk keluarga korban balita tersebut , khususnya ayah dan ibunya yang trauma karena kejadian tersebut dan kini menjadi saksi sekaligus korban” ujar Edwin Partogi dalam keterangan persnya Sabtu 25/12/2021.

Menurut Edwin Partogi, Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 31 th 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban mengatur bahwa saksi dan korban dari sebuah kasus pembunuhan berhak untuk mendapatkan bantuan psikologis, pendampingan, juga rehabilitas untuk menghilangkan trauma dan kesedihan yang dirasakan.

selain itu, wakil ketua LPSK juga menyampaikan kondisi ayah dan ibu korban yang trauma atas apa yang terjadi.

“Ayah korban yang juga trauma menjadi korban pengeroyokan nantinya bisa mengakses bantuan dan layanan medis sehingga bisa mengikuti proses hukum dan bersaksi atas kejadian tersebut dengan lancar. Ibu korban juga bisa minta bantuan rehabilitasi psikologi untuk menguatkan mental dan batinnya setelah kesedihan ditinggalkan oleh anaknya” kata Edwin Partogi.

Edwin Partogi juga menyatakan ibu dan ayah dari balita korban pembunuhan memang harus dibantu dan diberi kekuatan psikologis agar bisa lebih kuat dan bisa memberikan keterangan yang jelas saat ditanya oleh penyidik, sehingga pelaku kejahatan benar-benar mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindak bejatnya.

Sebelumnya terdapat kasus yang viral seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan menjadi korban pembunuhan empat orang lelaki asal Demak Jawa Tengah. Keempatnya mengeroyok ayah korban dan pelaku membawa anak balita tersebut memakai mobil pada 20 Desember 2021 karena sang balita melihat kejadian tersebut.

Balita itu pun merasa ketakutan dan menangis di perjalanan hingga membuat keempat lelaki bejat tersebut membunuhnya. Balita korban pembunuhan tersebut kemudian dibuang di jalan dan ditemukan oleh warga di semak-semak pinggir jalanan Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur Demak.

Banyak orang yang mengutuk perlakuan para pelaku, termasuk Edwin Partogi yang merupakan wakil ketua LPSK. Edwin Partogi juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan polres Demak sehingga pelaku bisa cepat tertangkap. Dengan adanya kasus ini, dia berharap tak ada lagi balita yang menjadi korban atas kejahatan dan masalah yang dialami orang dewasa serta pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya.