Kabupaten Tangerang Larang Pelajar Bawa Kendaraan Pribadi Ke Sekolah

Pemerintah Tangerang resmi melarang pelajar memakai kendaraan pribadi dan akan minta pihak sekolah tidak menyediakan lahan parkir.

Kabupaten Tangerang Larang Pelajar Bawa Kendaraan Pribadi Ke Sekolah
Larangan bagi pelajar yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Gambar : Tribun Jogja

BaperaNews - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi melarang pelajar memakai kendaraan pribadi yakni motor dan mobil ke sekolah, hal ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang akan dikuatkan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke semua sekolah di Kabupaten Tangerang.

“Ya tentu dengan SE yang akan kami sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya himbauan, kita juga akan terus mengevaluasi” ujar Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang Fahrudin (1/8).

Fahrudin menyebut Disdik Kabupateng Tangerang sudah memerintah jajaran Komite dan Kepala Sekolah agar tidak mengijinkan para pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik motor maupun mobil. Pihak sekolah juga diminta untuk tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan pelajar.

“Yang jelas kalau sudah ada larangan, siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah” imbuhnya.

Batas minimal untuk kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ialah 17 tahun, pelajar yang telah memenuhi syarat tersebut pada umumnya duduk di kelas 2 atau 3 SMA.

Fahrudin sebelumnya juga menyoroti banyaknya pelajar bahkan yang masih di jenjang SMP membawa motor ke sekolah, padahal umurnya belum sampai 17 tahun dan belum mendapatkan SIM.

Baca Juga : Ditilang Polisi Karena Lampu Motor Tak Nyala, Berikut Aturannya!

“Jadi kalau anak level SMP itu belum mendapat SIM, karena umurnya hanya sampai 15 tahun” terangnya.

Fahrudin menegaskan agar sekolah atau dewan guru memberi peringatan dan menerapkan aturan tegas, jika ada pendidik yang melanggar juga akan diberi sanksi tegas karena sama saja membiarkan siswa atau pelajar melanggar peraturan yang berlaku.

“Kuncinya kalau sekolah masih ada menyediakan parkir bagi anak-anak, artinya itu sekolah masih mengijinkan dan nanti itu akan jadi evaluasi kita” tutup Fahrudin Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya Kasat Lantas Polres Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah memberi himbauan kepada orang tua agar melarang anaknya yang belum memiliki SIM membawa motor atau mobil ke sekolah. Serta meminta sekolah memperketat pemeriksaan dokumen SIM dan STNK milik siswa atau pelajar.

“Tentu anak-anak ini harus diberi pengawasan yang lebih, jangan sampai diberi kendaraan pribadi, dan tentunya kajian membuat SIM itu batasannya umur 17 tahun. Karena tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan pengendara lain juga pribadi anak itu” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Imbau Pengendara Motor Jangan Pakai Sandal Jepit