Viral WNA China Selipkan Rp500 Ribu di dalam Paspor Agar Dapat Jalur Hijau, Bea Cukai Buka Suara!

Viral WNA China selipkan uang Rp500 ribu di paspor demi jalur hijau di bandara. Bea Cukai klarifikasi bahwa petugas dalam video bukan bagian dari instansinya.

Viral WNA China Selipkan Rp500 Ribu di dalam Paspor Agar Dapat Jalur Hijau, Bea Cukai Buka Suara!
Viral WNA China Selipkan Rp500 Ribu di dalam Paspor Agar Dapat Jalur Hijau, Bea Cukai Buka Suara! Gambar : Kolase Tangkapan Layar TikTok/@stellaroptics888

BaperaNews - Video yang viral di media sosial menunjukkan seorang warga negara (WNA) China menyelipkan uang Rp500 ribu di dalam paspor dengan tujuan mendapatkan jalur hijau saat tiba di Indonesia.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa WNA China tersebut telah merencanakan aksi tersebut sejak sebelum berangkat ke Indonesia. Sesampainya di bandara, ia mengklaim bahwa upayanya berhasil.  

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberikan klarifikasi terkait video tersebut. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa petugas yang tampak dalam video tersebut bukan petugas Bea Cukai.  

"Mencermati tayangan di video tersebut, bahwa petugas yang ditayangkan bukan seragam petugas Bea dan Cukai," ujar Nirwala kepada media pada Minggu (19/1).  

Ia juga menyatakan bahwa lokasi yang terlihat dalam video bukan merupakan wilayah kerja Bea Cukai. Penjelasan ini untuk memastikan bahwa petugas yang dilibatkan dalam dugaan praktik tersebut tidak terkait dengan instansi resmi Bea Cukai.  

Baca Juga : Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg, Jaksa Lanjutkan Kasasi

Nirwala menjelaskan bahwa penentuan jalur atas barang bawaan penumpang di bandara dilakukan berdasarkan manajemen risiko melalui sistem elektronik, yaitu Customs Declaration yang diisi oleh penumpang.

Sistem tersebut secara otomatis menentukan apakah barang bawaan penumpang akan melewati jalur hijau atau jalur lain.  

"Penentuan jalurnya berlangsung by sistem," tegas Nirwala.  

Jalur hijau sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan dan pengawasan barang impor yang tidak memerlukan penelitian dokumen maupun pemeriksaan fisik sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi tanpa mengabaikan aspek pengawasan.  

Video tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama terkait dugaan praktik suap di area bandara. Banyak pihak mempertanyakan integritas petugas yang terlibat dan sistem pengawasan di area kedatangan internasional.

Baca Juga : WNA China Curi Emas 774 Kg dari Tambang Ilegal di Ketapang, Raup Rp1,02 T