Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg, Jaksa Lanjutkan Kasasi
Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan seorang warga negara China yang didakwa mencuri 774 kilogram emas.
BaperaNews - Pengadilan Tinggi Pontianak pada (13/1) menjatuhkan vonis bebas kepada Hao Yu (48), seorang warga negara China yang didakwa mencuri 774 kilogram emas.
Hao Yu diketahui melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang. Ia awalnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada (10/10/2024).
Hao Yu dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar karena dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam putusan tersebut, Hao Yu dinilai telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan, bukan untuk produksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman lebih berat, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, dengan alasan kerugian negara yang sangat besar.
Aktivitas tambang ilegal ini mengakibatkan hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.
Namun setelah Hao Yu mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan untuk membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam Petikan Putusan Pidana yang dibacakan pada (13/1), Majelis Hakim yang dipimpin Isnurul S. Arif menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penambangan tanpa izin.
Baca Juga: Sempat Viral Bongkar Dugaan Korupsi, Sandi Petugas Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak
Putusan tersebut juga memerintahkan pembebasan Hao Yu dari tahanan saat itu juga.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa bukti dan dakwaan yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita wajib kasasi. Sebelumnya, dari hasil sidang di Ketapang, putusannya terdakwa akan dikenakan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya pada (14/1).