Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Tannur
Kejagung menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Rudi sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup.
“Karena ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).
Pada hari yang sama, Rudi ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus di Palembang, Sumatera Selatan, tempat ia menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.
Ia kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini Selasa 14 Januari 2025, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penangkapan terhadap RS yaitu hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang dan mantan ketua PN Surabaya," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur meminta bantuan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga menjadi tersangka, untuk memperkenalkan dirinya kepada Rudi Suparmono.
Pertemuan antara Lisa dan Rudi terjadi pada 4 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di PN Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta agar nama hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur ditentukan.
Rudi kemudian mengatakan bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut terdiri atas Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Keesokan harinya, Lisa meminta agar yang jadi ketua majelis adalah Erintuah.
"Pada tanggal 5 Maret 2024 tersangka ED bertemu dengan RS dan pada pertemuan tersebut, RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED dan mengatakan 'Lay, ada saya tunjuk lay sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR'," jelas Abdul Qohar.
Baca Juga: Viral Bongkar Kasus Korupsi, Petugas Damkar di Depok Akui Terima Suap
Penyelidikan mengungkap bahwa Rudi menerima sejumlah uang dari Lisa Rahmat.
Ia mendapatkan 20.000 dolar Singapura sebagai bagian dari pembagian uang suap untuk para hakim dan tambahan 43.000 dolar Singapura yang diterima langsung dari Lisa.
Dalam penggeledahan di kediaman Lisa di Surabaya, ditemukan amplop bertuliskan:
"Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim."
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Rudi terlibat dalam pengaturan susunan majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur, yang berujung pada vonis bebas oleh PN Surabaya.
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 5 ayat (2) jo.
Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Rudi saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.