Viral Video Ada 20 Baris Polisi Tidur Berjejer, Bagaimana Aturannya?
Viral sebuah video terlihat adanya polisi tidur berjejer hingga 20 baris di Jalan Raya Mauk Sepatan Tangerang. Bagaimana aturan yang sebenarnya? Simak penjelasannya!
BaperaNews - Sebuah video yang memperlihatkan 20 polisi tidur baris berjejeran di Tangerang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat ada seorang pengendara motor yang sedang melintas harus melewati 20 polisi tidur tersebut, ia pun berkendara sambil menghitungnya. Pengendara juga harus mengurangi kecepatan motornya untuk bisa lewat di deretan polisi tidur tersebut.
Esok harinya, polisi tidur tersebut langsung dibongkar karena dianggap bisa membahayakan pengguna jalan. Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah pun menjelaskan, polisi tidur tersebut memang dipasang di Jalan Raya Mauk Sepatan Tangerang pada Kamis 23 Juni 2022.
Namun satu hari setelah dipasang, dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek dan Pimpinan Musyawarah Kecamatan setempat. “Dipasang hari Kamis, hari Jumat sudah dibubarkan oleh Kapolsek dan Muspika setempat” ujarnya hari Minggu 26 Juni 2022.
Menurutnya, aturan pembuatan polisi tidur sudah ada dalam UU No. 2 th 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkatan Jalan) serta Peraturan Menhub No. 14 Th 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dijelaskan bahwa masyarakat umum dilarang memasang polisi tidur yang merupakan alat pembatas kecepatan, jika pemasangan polisi tidur mengganggu fungsi jalan, bisa dikenai hukuman sesuai Pasal 274 ayat 1 dan 2.
Baca Juga : Diduga Rem Blong, 17 Kendaraan Alami Kecelakaan Beruntun Di Tol Cipularang
Alat pembatas kecepatan juga dijelaskan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, yakni berupa peninggian sebagian sisi jalan dengan lebar dan kelandaian khusus dengan bentuk melintang di badan jalan.
Dalam aturan tersebut, juga dituliskan ada 3 bentuk alat pembatas kecepatan yang baik yakni speed bump, misalnya di area parkir, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/jam, dan jalan privat.
Yang kedua ialah speed hump yakni pembatas kecepatan di jalan lokal dan lingkungan dengan batas kecepatan di bawah 20 km/jam. Sedangkan yang ketiga ialah speed table, dipakai di jalan kolektorm, jalan lingkungan, dan tempat penyeberangan dengan kecepatan di bawah 40 km/jam.
Pembuatan polisi tidur juga harus secukupnya, rata-rata ialah 1-3 deret, jika lebih bisa berpotensi membahayakan pengguna, terlebih ketika jalan dalam kondisi licin atau hujan. Sebab itulah, polisi tidur yang berderet 20 barisan di Tangerang dihancurkan sebab dinilai tidak sesuai dengan aturan dan bukannya mengurangi kecepatan pengendara namun justru merepotkan pengendara yang lewat serta membahayakan pengguna jalan.