Hotman Paris Temui Ketua MUI Dan Minta Maaf Atas Kasus Promosi Miras Di Holywings

Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings meminta maaf atas promosi miras gratis yang sempat viral di media sosial.

Hotman Paris Temui Ketua MUI Dan Minta Maaf Atas Kasus Promosi Miras Di Holywings
Hotman Paris meminta maaf atas kasus poster promosi alkohol di Holywings. Gambar : Instagram/@hotmanparisofficial

BaperaNews - Pengacara kondang sekaligus pemilik saham Holywings Hotman Paris Hutapea menemui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. Pertemuan ini terjadi usai adanya kasus promosi poster minuman beralkohol gartis di Holywings yang bernama Muhammad dan Maria.

Dalam pertemuannya tersebut, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf atas promosinya tersebut.

"Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah bapak Kyai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga rohis syuriah PBNU, atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan medsos, serta ketersinggungan umat Islam, Saya atas nama pribadi dan Holywings memohon maaf kepada bapak Kyai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam" kata Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram @hotmanparisofficial (26/6).

Hotman Paris berharap permintaan maafnya selaku perwakilan dari Holywings dapat diterima oleh umat Islam.

“Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kyai Cholis Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku” ujar Hotman Paris.

Hotman juga menyampaikan terkait kasus yang saat ini sudah berjalan, Hotman Paris juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruhnya kepada pihak yang berwajib. "Kami menyerahkan agar masalah ini bisa diselesaikan melalui proses hukum, untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku" ujar Hotman Paris.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus perkara promosi poster minuman beralkohol gratis mengatas namakan tokoh Islam Muhammad dan tokoh Kristen Maria di Holywings.

Baca Juga : Kronologi Lengkap Promosi Holywings Hingga 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD" imbuh Budhi.

Sebelum pihak kepolisian menetapkan staf Holywings menjadi tersangka, keenam karyawan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas konten unggahan promosi posternya di media sosial Instagram. Keenam karyawan tersebut diketahui bekerja di Holywings kawasan BSD, Kota Tangerang.

Budhi memaparkan keenam tersangka merupakan Direktur Kreatif berinisial EJD (27), Head Tim Promotion berinisial NDP (36), EA (27) sebagai admin tim promosi, AAM (25) admin tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif, DAD (27) desain grafis, dan (AAB) 25 selaku sosial media officer.

Atas kejadian ini, Polisi menjerat para tersangka dengan : 

  • Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kegaduhan di kalangan rakyat,
  • Pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama,
  • UU ITE Pasal 28 ayat 2 ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).