Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 12 Tahun Mario Dandy
Kasus penganiayaan Mario Dandy menghasilkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar.
BaperaNews - Mario Dandy (20) resmi mendapat vonis hukuman 12 tahun penjara dan biaya perawatan (restitusi) korban sebesar Rp25 miliar pada Kamis (7/9) atas kasus penganiayaan David Ozora (17) yang diperbuat bersama rekannya Shane Lukas (19) dan Agnes Gracia (15).
Mario dinyatakan telah berbuat penganiayaan berat dengan perencanaan pada korban yang membuat korban luka parah.
Mario dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Mario Dandy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. JPU mengajukan banding di hari yang sama ketika Mario Dandy ajukan hal serupa.
“Terhadap pengajuan banding tersebut dari Mario ternyata dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Jaksa Penuntut Umum juga ajukan banding, pengajuan terjadi di hari yang sama yaitu hari Selasa (12/9),” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Di hari yang sama, pihak Mario mengajukan berkas banding ke Kepaniteraan PN Jaksel. PN Jaksel kini sedang siapkan berkas banding dari Mario maupun dari JPU untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga : Alasan Hakim Jatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy!
“Selanjutnya proses hukum banding vonis Mario Dandy oleh pihak Mario maupun Jaksa ajukan banding akan ditangani oleh PT DKI Jakarta dan PN Jaksel akan segera siapkan dan kirim berkasnya,” pungkas Djuyamto.
Jaksa ajukan banding terhadap vonis Mario Dandy karena Jaksa Penuntut Umum menganggap hukuman yang diberikan kepada Mario tidak sesuai atau kurang dari apa yang dituntut oleh JPU serta hubungannya dengan dampak penganiayaan David Ozora yang dialami korban.
Respon Pihak David Ozora
Kuasa Hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni menyebut putusan hakim seharusnya sudah secara gamblang menjelaskan perbuatan Mario terhadap David dan tidak ada celah untuk Mario mendapat hukuman lebih ringan, justru menurut Melissa harusnya nilai restitusi kepada korban lebih tinggi.
“Tidak ada celah mendapat keringanan atas vonis Mario Dandy. Penganiayaan David Ozora secara berat terencana yang telah dilakukan sudah diatur di Pasal 355 ayat 1 KUHP sudah terbukti secara sempurna. Namun, menurut kami untuk nilai restitusi belum diperhitungkan angkanya oleh Majelis Hakim seperti proyeksi ke depan untuk pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa sehingga patut jika nilainya justru akan ditambah oleh Hakim Tinggi di putusan banding,” tandas Melissa pada Kamis (14/9).
Sementara untuk pihak Jaksa ajukan banding belum ada respon dari JPU.
Baca Juga : Ungkap Alasan Sebar Video Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Kenang-kenangan