Panik Karena Telat Haid, Pria di Tasikmalaya Tega Bunuh Kekasih
Seorang perempuan muda berinisial WW (19) tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, HP (20). Kejadian ini terungkap setelah penemuan jasad WW yang bersimbah darah di sebuah kebun di Kampung Puteran Kaler pada Rabu, 29 November 2023.
BaperaNews - Tragedi memilukan terjadi di Desa Puteran, Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dimana seorang perempuan muda berinisial WW (19) tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, HP (20). Kejadian ini terungkap setelah penemuan jasad WW yang bersimbah darah di sebuah kebun di Kampung Puteran Kaler pada Rabu, 29 November 2023. Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan ini dilatarbelakangi dugaan kehamilan korban yang menimbulkan konflik dalam hubungan mereka.
Kronologi pembunuhan yang disampaikan oleh Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Sy Zaenal Abidin, mengungkap bahwa kasus ini bermula ketika WW mendatangi kampus HP dan mengadu tentang telat haid selama dua bulan. Kecurigaan HP tentang kehamilan WW memuncak hingga ia meminta korban untuk menggugurkan kandungan. Namun, WW menolak permintaan tersebut, yang kemudian memicu kemarahan HP.
Baca Juga : Gila! Pria Bunuh Ibu Kandung, Dicekik Hingga Digorok Lehernya
Menurut keterangan polisi, malam sebelum pembunuhan, HP mempersiapkan pentungan kayu yang kemudian digunakan untuk menyerang WW di lokasi kejadian. Pasangan ini berangkat dengan motor milik korban dan terlibat cekcok di tempat kejadian, yang berakhir dengan pemukulan brutal oleh HP terhadap WW. Meski WW sudah lemah, HP masih melanjutkan aksinya dengan mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan menikam korban hingga tewas.
Petugas yang menemukan jasad WW mengidentifikasi luka-luka serius pada tubuhnya, termasuk luka robek di bagian pundak, leher, serta lebam di punggung, menunjukkan bahwa ini adalah pembunuhan yang direncanakan. HP, pelaku pembunuhan, akhirnya ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka tembak di bagian betisnya.
Dalam penangkapan tersebut, HP mengaku khilaf telah membunuh WW. Dia menyampaikan penyesalannya di depan media, menyadari bahwa dia telah bertindak sebagai seorang lelaki yang tidak bertanggung jawab. Akibat perbuatannya, HP kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, yang bisa berujung pada hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama paling lama 20 tahun.
Kasus pembunuhan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat lokal di Tasikmalaya dan menjadi sorotan media di Jawa Barat. Kasus ini menyoroti isu-isu sensitif seperti hubungan asmara yang bermuara pada tindak kekerasan dan stigma sosial terhadap kehamilan di luar nikah. Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan kesadaran tentang hubungan sehat serta tanggung jawab sosial untuk mencegah kekerasan dalam hubungan.
Baca Juga : Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan yang Mengamuk di Polres Tarakan