Viral! Suami Jual Istri di Michat, Korban Layani 3 Pelanggan per Hari
Seorang suami di Malang menggunakan MiChat untuk menjual istrinya sebagai pekerja seks komersial. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Tindakan tak bermoral seorang suami bernama Fajri (23) dari Sukabumi mencuri perhatian publik. Fajri dengan tega menjual istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Praktik prostitusi ini terungkap setelah polisi berhasil mendeteksi bisnis terlarang yang dijalankan Fajri.
Kepala Bidang Operasional Kriminal (KBO Satreskrim) Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa Fajri menggunakan aplikasi MiChat untuk membuka layanan "Open Booking" (BO) di hotel. Selama sekitar 10 hari, Fajri dan istrinya, berinisial TH, tinggal di hotel tersebut sambil menawarkan jasa PSK kepada pria hidung belang.
"Tersangka Fajri ini menjual istrinya dengan sistem Open BO. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa ada salah satu kamar hotel yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12).
Fajri dan TH, yang menikah secara siri sejak tahun 2019, sengaja datang dari Sukabumi ke Kepanjen, Malang, untuk menjalankan praktik prostitusi. Meskipun tidak ada paksaan yang terjadi, Fajri berhasil memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Menurut Taufik, Fajri menetapkan tarif sekitar R 600 ribu per transaksi, tetapi tarif ini sering kali bisa ditawar hingga mencapai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Fajri mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Prostitusi di Tarakan Terbongkar, Beberapa PSK Masih Duduk di Bangku SMP
"Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Taufik.
Istri Fajri melayani 2 hingga 3 pelanggan hidung belang setiap harinya. Polisi berhasil mengamankan Fajri dan TH setelah melakukan penyelidikan dan menyambangi tempat kejadian perkara.
Akibat perbuatan Fajri, ia dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun.
Aplikasi MiChat yang seharusnya digunakan untuk berkomunikasi dengan sesama pengguna, disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti prostitusi.
Kasus suami jual istri di MiChat ini juga memunculkan keprihatinan terkait perlindungan hak dan kesejahteraan perempuan, terutama dalam konteks pernikahan siri dan praktik prostitusi yang merugikan.
Kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, dan tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mami Icha Berhasil Ditangkap Polisi Terkait Jual 2 PSK Anak di Hotel Kemang