Usai Pakai Dana BOS Untuk Berlibur, Mantan Kepala Sekolah Di Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi Dana BOS. Simak informasi lengkapnya!
BaperaNews - Kejaksaan Negeri Batam menetapkan MC yang merupakan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasioanal atau Dana BOS.
Kepala Seksi Intel Kejari Batam Wahyu Octavianus Sitanggang menyampaikan bahwa setelah melewati serangkaian penyidikan dilakukan, penyidik kejaksaan mentepakn MC sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran BOS SMA 1 Batam tahun anggaran 2017-2019.
Yang lebih ironisnya atas kasus ini yakni dana BOS yang merupakan bantuan bagi siswa tidak mampu ini digunakan untuk berlibur ke luar negeri bersama dengn keluarga dan rekan kerja sesama guru.
"Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dana BOS itu digunakan untuk berjalan-jalan ke Malaysia," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi di Batam Centre, Senin (3/1/2022).
Saat ini tersangka sendiri tengah menjelani waktu penahanan selama 20 hari ke depan. Wahyu menjelaskan bahwa penahan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah itu guna mmepermudah proses penyidikan.
"Untuk mempermudah penyelidikan," jelas Wahyu.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite dari tahun 2017 hingga tahun 2019, saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 1 Batam. Sementara, MC saat ini sedang menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Wahyu mengatakan kasus yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 830 juta rupiah. Dirinya menyebut, saat ini penyidik masih melakukan pendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Tersangka baru satu. Berapa orang yang diperiksa, masih kami simpan, tidak mau bocor dulu," ujarnya
Dalam kesempatan itu, wahyu juga menyampaikan pihaknya langsung bergerak mengungkap kasus korupsi di awal tahun, sesuai dengan janji Kepala Kejari Batam. Wahyu berharap dengan pengungkapan kasus pertama di 2022 itu akan meningkatkan semangat Kejari untuk meningkatkan kinerjanya dalam pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
"Di awal tahun baru 2022 ini kami melakukan penyidikan langsung tancap gas," tuturnya
Atas perbuatannya tersebut, MC yang merupakan mantan kepala sekolah dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.