Usai Menangkap Cassandra Angelie Dan Mucikarinya, Polisi Kantongi Daftar Nama Artis Sinetron Kasus Prostitusi Online.
Kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie saat ini sedang diselidiki lebih dalam oleh polisi usai munculnya nama-nama artis lain yang terlibat dalam kasus prostitusi.
BaperaNews - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis sinetron cantik Cassandra Angelie saat ini sedang dikembangkan oleh polisi usai munculnya nama-nama sejumlah artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama dari artis yang terlibat kasus prostitusi online. Zulfan mengatakan bahwa para pesohor itu rata-rata berprofesi sebagai pemain sinetron dan film.
"Iya seputar itu (pemain sinetron dan film)," kata Zulfan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Zulpan pun masih enggan menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan sejumlah pemain film dan sinetron yang juga terlibat dalam kasus prostitusi online. Terkait jumlah artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online dan telah dikantongi namanya oleh polisi pun belum dibeberkan.
"Ini nggak bisa disampaikan karena menyangkut kehormatan seseorang, hal-hal bersifat pribadi," ucapnya.
Zulpan hanya menyampaikan bahwa penyidik kini tengah mengembangkan kasus prostitusi online yang telah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka. Pemanggilan kepada artis lain yang diduga terlibat akan segera dilakukan.
"Terkait pengembangan lain yang saya sampaikan ada list kami juga sudah miliki para artis, khususnya di Ibu Kota yang ada di dalam list ketiga mucikari. Ini juga akan kami lakukan pemanggilan. Tapi hari ini belum ada yang dilakukan pemanggilan. Tapi jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani," jelas Zulpan.
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie dalam Kasus Prostitusi Online
Seperti diketahui, Cassandra Angelie dan mucikari berinisial KK, R dan UA berhasil diringkus oleh pihak kepolisian usai terlibat kasus prostitusi online. Cassandra Angelie ditangkap pada Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan awal, polisi sebelumnya telah mengungkapkan ada selebritis lain yang masuk daftar atau list yang dipegang oleh mucikari Cassandra Angelie. Zulpan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar mucikari tersebut.
"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulfan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Kendati demikian, Zulpan enggan menyebut secara detail siapa saja nama selebritis yang masuk dalam daftar kasus prostitusi online. Dia menegaskan bahwa polisi mengantongi bukti dugaan kasus prostitusi online yang kemudian menetapkan Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya sebagai tersangka.
"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi, sehingga terjadi pertemuan di Hotel Ascott tersebut," tuturnya
Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya dijerat pasal berlapis atas kasus prostitusi online. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.