Turis India Ditangkap Usai Buang Air Besar Sembarangan di Marina Bay Sands Singapura
Seorang turis asal India, Ramu Chinnarasa dijatuhi denda Rp5 juta setelah tertangkap buang air besar sembarangan di pintu masuk Marina Bay Sands (MBS), Singapura.
BaperaNews - Seorang turis asal India, Ramu Chinnarasa, ditangkap dan dijatuhi denda sebesar 400 dolar Singapura atau sekitar Rp5 juta setelah tertangkap buang air besar sembarangan di pintu masuk Marina Bay Sands (MBS), Singapura.
Insiden tersebut terjadi pada 30 Oktober 2023, namun putusan pengadilan baru dikeluarkan pada Sabtu (19/9).
Ramu, seorang pekerja konstruksi berusia 37 tahun, diketahui berada dalam keadaan mabuk setelah minum tiga botol minuman keras dan berjudi di kasino MBS. Sekitar pukul 5.20 pagi, ia meninggalkan kasino dalam keadaan mabuk dan merasa ingin buang air kecil.
Namun, karena tidak menemukan toilet, ia akhirnya memilih buang air besar di lantai dekat pintu masuk The Shoppes di MBS, di sebelah sebuah restoran Jepang.
Perilaku tidak terpuji tersebut direkam oleh seorang warga yang kemudian mengunggahnya di media sosial. Rekaman tersebut langsung menjadi viral di Facebook, memicu reaksi negatif dari banyak netizen.
Kejadian ini semakin diperparah karena Ramu tidak berusaha membersihkan atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang, dan justru meninggalkan lokasi serta berbaring di bangku luar MBS hingga pukul 11 pagi.
Pihak keamanan MBS yang menemukan video viral tersebut segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Laporan polisi akhirnya dibuat pada malam hari, dan Ramu berhasil diidentifikasi sebagai pelaku.
Namun, ia sempat meninggalkan Singapura pada 31 Oktober 2023, sebelum akhirnya kembali pada 4 Juni 2024.
Baca Juga : Viral Penampakan Bayi Kambing di India Berwajah Manusia, Akan Disembah Sebagai Dewa
Saat mencoba memasuki kasino MBS kembali, pihak keamanan langsung menghentikannya dan mengenali Ramu sebagai "tamu yang tidak diinginkan." Ia kemudian ditangkap dan diproses hukum.
Di pengadilan, jaksa penuntut menuntut denda sebesar 400 hingga 500 dolar Singapura karena tindakan Ramu yang membuang kotorannya di tempat umum selama sekitar 10 menit, sebuah durasi yang dinilai cukup lama untuk sebuah pelanggaran kebersihan.
Jaksa juga menyoroti dampak signifikan dari tindakannya terhadap kebersihan publik, terlebih di pusat perbelanjaan yang memiliki lalu lintas pejalan kaki yang padat.
Hakim Distrik Christopher Goh yang memimpin persidangan memberikan teguran keras kepada Ramu.
Ketika Ramu memohon keringanan denda, Hakim Goh menjawab, "Apakah Anda tahu cara mendapatkan denda yang rendah? Jangan lakukan ini di depan umum. Lebih baik lagi, jangan sampai Anda mabuk berat hingga hal ini terjadi."
Hakim juga memperingatkan bahwa jika Ramu mengulangi perbuatannya, denda yang dikenakan akan lebih tinggi.
Turis India ini akhirnya dijatuhi denda sebesar 400 dolar Singapura, dengan ancaman hukuman penjara dua hari jika ia gagal membayar denda tersebut.
Singapura memang dikenal memiliki aturan ketat terkait kebersihan dan perilaku di tempat umum, termasuk larangan merokok dan membuang sampah sembarangan.
Baca Juga : Niat Ingin Laporkan Kejahatan, Perempuan di India Justru Diikat Lalu Dilecehkan Polisi