Tega! Bocah SD Dilecehkan oleh Petugas Dishub DKI
Oknum anggota Dishub DKI, berinisial R mencabuli dua bocah SD dengan meraba bagian paha korban saat menginap di rumah.
BaperaNews - Dua bocah SD menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum anggota Dishub DKI, berinisial RT (57). Pelaku diketahui melakukan aksi cabul dengan meraba bagian paha korban saat menginap di rumah, yang ternyata tidak hanya satu orang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban yang masih duduk di kelas 6 SD mengungkapkan kengerian yang dialaminya.
RT diduga melakukan pelecehan dengan meraba bagian sensitif dan bahkan mencoba membujuk korban untuk menonton film dewasa di kamarnya. Pengakuan korban juga menyebut bahwa dirinya pernah dicium dan disuruh melihat video dewasa oleh pelaku.
Tidak hanya satu kali, korban mengalami pelecehan berkali-kali sebelum akhirnya mengadu kepada keluarganya. Korban bukan satu-satunya, ada bocah lain yang juga menjadi korbannya.
Seorang bocah perempuan, dengan tersedu-sedu, menceritakan bagaimana dirinya pernah diraba-raba oleh pelaku saat menginap di rumahnya. Kejadian tersebut membuat bocah itu kaget, dan ia langsung menghindar.
Namun, pelaku justru marah dan menyalahkan korban dengan mengatakan, "Kalau kamu gak mau (dilecehkan), kenapa kamu di sini?".
Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RT terhadap bocah SD ini memang sangat meresahkan.
Baca Juga : Bocah Dilecehkan di Rumah Dinas Wabup Langkat, Direkam, dan Dijual Videonya
Lebih mencengangkan lagi, korban merupakan anak dari seorang ibu tunggal, sedangkan pelaku adalah seorang duda yang ditinggal meninggal istrinya dan tidak memiliki anak perempuan.
Keterangan korban memberikan gambaran detil mengenai ketidakberdayaan anak-anak yang menjadi korban.
Salah satu korban menyatakan pernah diajak ke kamar oleh pelaku dan mengalami pelecehan secara fisik dan psikologis, sehingga tidak heran jika korban merasa kesakitan pada bagian kelaminnya akibat dari tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh RT.
Menghadapi kenyataan ini, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya, sehingga tindakan hukum dapat segera diambil terhadap pelaku.
Polisi berhasil menangkap RT dan saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Pusat, pelaku bocah sd dilecehkan mengaku khilaf dan hanya bercanda-canda.
Dia mengklaim bahwa perbuatannya tidak bermaksud jahat dan hanya sekadar bercanda karena merasa kesepian selama tujuh tahun menduda.
Namun, polisi tetap memberlakukan tindakan hukum terhadap RT. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Aksi Bejat Ayah di Jaksel Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD: Saya Nafsu Lihat Dia