Aksi Bejat Ayah di Jaksel Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD: Saya Nafsu Lihat Dia
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria yang telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak tahun 2022.
BaperaNews - Polisi telah menangkap seorang pria bernama Hadi (42) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pria tersebut mencabuli anak tirinya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan kronologi kejadian ayah perkosa anak tiri di Jaksel tersebut pada jumpa pers, Jumat (5/1).
Menurut keterangan Bintoro, aksi yang dilakukan oleh Hadi terjadi sekitar tahun 2022, ketika anak korban masih berada di bangku kelas 5 SD.
Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada saat korban tertidur. Hadi mengakui bahwa nafsu yang muncul ketika melihat anaknya tertidur mendorongnya untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Sehingga yang bersangkutan dengan menggunakan jari, dengan cara melakukan raba-raba bahkan di area yang tidak seharusnya," ungkap Bintoro menjelaskan aksi Hadi.
Baca Juga : Ayah Bunuh Anak di Semarang Berikan Pengakuan: Demi Keselamatan Keluarga
Dari pengakuan korban, terungkap bahwa aksi ayah tirinya dialami hingga 20 kali. Bahkan, korban juga mengalami perbuatan lebih jauh, yaitu pemerkosaan.
Aksi ini terjadi sebanyak 20 kali, dengan puncaknya saat korban mengalami persetubuhan layaknya suami istri.
Polisi tidak tinggal diam menghadapi kejadian ayah perkosa anak tiri ini. Hadi, sang pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 29 Desember 2023.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Hadi akan dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 15 tahun penjara.
Baca Juga : Kecanduan Porno, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Fitnah Paman dan Tetangga