Siskaeee dan Virly Virginia Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Film Porno
Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Siskaeee dan Virly Virginia terkait kasus produksi film porno ilegal.
BaperaNews - Siskaeee dan Virly Virginia dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait kasus produksi film porno yang melibatkan mereka. Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (21/10).
Keduanya dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam produksi konten dewasa yang dipublikasikan tanpa izin resmi. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat kedua nama tersebut dikenal di media sosial dan dunia hiburan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis satu tahun penjara kepada Siskaeee dan Virly Virginia.
Kedua terdakwa terbukti terlibat dalam produksi film porno yang melanggar hukum di Indonesia, terutama karena konten eksplisit yang disebarkan tanpa izin dari pihak berwenang.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyebut keduanya sebagai tokoh utama dalam produksi tersebut.
Baca Juga : Polisi Periksa Kondisi Kesehatan Kejiwaan Siskaeee Sebanyak 5 Kali
Selama proses persidangan, Siskaeee beberapa kali terlihat menangis, menyiratkan penyesalan yang mendalam atas tindakannya. Virly Virginia, meski berusaha tetap tenang, juga menunjukkan penyesalan serupa di hadapan hakim.
Namun, pengakuan bersalah dan permintaan keringanan hukuman dari kedua terdakwa tidak mengubah putusan hakim, yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula ketika polisi berhasil mengungkap jaringan produksi dan distribusi konten dewasa di sebuah rumah yang dijadikan studio di Jakarta Selatan.
Film-film tersebut kemudian dipasarkan secara daring, memicu perdebatan mengenai regulasi terkait konten dewasa di Indonesia.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa tindakan Siskaeee dan Virly Virginia telah melanggar undang-undang terkait produksi dan penyebaran pornografi, serta merusak moral masyarakat.
Baca Juga : Wow! Siskaeee Akui Pernah Berhubungan Seks dengan 216 Laki-laki