Seorang Suami Tega Bunuh Istri Dengan Racun Putas Karena Ingin Nikahi Adik Ipar
Seorang pria bernama Berry Primanael (28) asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega membunuh istrinya bernama Siti Hasanah (30) dengan racun putas karena dilarang menikahi adik iparnya sendiri yang berinisial AL (17).
BaperaNews - Seorang pria bernama Berry Primanael (28) asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega membunuh istrinya bernama Siti Hasanah (30) dengan racun putas karena dilarang menikahi adik iparnya sendiri yang berinisial AL (17).
“Pelaku itu suaminya sendiri, pelaku sudah ditahan” tutur Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Sabtu (1/4).
Peristiwa pembunuhan suami bunuh istri terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung pada hari Kamis (16/3). Pelaku mengaku nekat membunuh istrinya karena sakit hati tidak diberi ijin menikahi adik iparnya yang merupakan adik kandung korban.
“Pelaku ini ngakunya sakit hati, kecewa dan kesal tidak bisa nikah sama adik kandung korban yang statusnya masih pelajar” lanjutnya.
Pelaku dan korban sudah menikah dan punya dua anak. Namun ternyata pelaku suami bunuh istri itu menyukai adik iparnya sendiri bahkan telah berhubungan seksual berulang kali. Pelaku kerja menjadi petambak udang dan korban ibu rumah tangga. Kasus ini terungkap usai kakak kandung korban merasa ada kejanggalan pada kematian adiknya.
“Kakak kandung korban merasa janggal, akhirnya dia lapor, kamu lakukan penyelidikan dan ternyata korban tewas karena diracun suaminya sendiri” terangnya.
Baca Juga : Siswa SMA di Bogor Dianiaya 8 Teman, Korban Dituduh Mencuri Uang
AL ternyata sudah hamil ketika pelaku membunuh korban, sebelumnya sudah pernah disetubuhi pelaku 9 kali. Pelaku membunuh korban dengan racun putas. Ketika menangkap pelaku suami bunuh istri karena ingin nikahi adik ipar, polisi membawa serta barang bukti berupa sisa racun putas, dua handphone, baju korban, termos, dan gelas.
Korban tewas pada (16/3), namun baru terungkap beberapa hari sebelumnya, kakak kandung korban curiga korban tewas padahal sebelumnya tidak ada gejala sakit atau lainnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup karena terbukti merencanakan pembunuhan.
Pelaku menyiapkan racun putas beserta alat lainnya seperti gelas dan air untuk membunuh korban. Sementara adik kandung korban yang terlanjur hamil belum diketahui karena dipaksa berhubungan badan oleh pelaku selama 9 kali atau karena hubungan suka sama suka.
Kini kedua anak pelaku harus hidup tanpa ibu dan ayahnya, ibunya telah tewas dan ayahnya dipenjara. Sementara adik kandung korban juga harus menanggung malu hamil di luar nikah dan membesarkan anaknya sendiri.
Baca Juga : Seorang Anak di Riau Menggorok Leher Ayah Sendiri Karena Tidak Diberi Uang