Seorang Ayah di Serang Tega Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun
Seorang Ayah di Serang, Banten tega melakukan aksi bejat dengan mencabuli anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.
BaperaNews - Kasus pelecehan seksual terjadi di Serang, Banten. Seorang pria berinisial JI (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri berinisial SS (14) hingga puluhan kali.
Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan di kediaman pelaku, saat itu diduga Ayah cabuli anak kandung selama 4 tahun, JI telah mencabuli anaknya sejak tahun 2019 hingga bulan februari tahun 2023.
Pelaku selama ini melakukan tindak pelecehan seksual di kediamannya, Serang, Banten. Korban SS merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pelaku di JI dan istrinya IH (37).
Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris (AKP) Mochamad Nandar mengatakan, kasus pelecehan seksual itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
“Hasil pemeriksaan tersangka sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya,” jelasnya.
Baca Juga : Ayah Perkosa Anak Kandung di Cianjur Hingga Ratusan Kali Selama 4 Tahun
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia terangsang setiap kali melihat anaknya SS sedang tertidur di ruang tamu.
Aksi bejat Ayah di Serang ini dilakukan saat tengah malam pelaku terbangun dari tidurnya dan melihat korban SS sedang tidur disampingnya.
Karena perbuatan Ayah cabuli anak kandung di Serang, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara,” tutup Mochamad Nandar.
Baca Juga : Kronologi Sopir Bus Perkosa Gadis 15 Tahun di Makassar, Korban Diperkosa 3 Kali!