Sebanyak 400 Ribu PNS dan PPPK Berhak Terima Zakat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa sekitar 400 ribu ASN, termasuk PNS dan PPPK bisa menjadi penerima zakat.

Sebanyak 400 Ribu PNS dan PPPK Berhak Terima Zakat
Sebanyak 400 Ribu PNS dan PPPK Berhak Terima Zakat. Gambar : Dok. bangkatengahkab

BaperaNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Angka ini mewakili 10 persen dari total 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia.

"Sekitar 400 ribu ASN, baik PNS maupun PPPK, dianggap sebagai bagian dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam acara Taspen Day pada Selasa (16/1).

MBR, atau masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli dan memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah, mencakup ASN yang memenuhi sejumlah indikator yang mengkategorikan mereka sebagai masyarakat miskin. Salah satu indikator tersebut adalah ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan, terutama pada golongan II.

"ASN golongan II yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta, sekarang bisa menjadi penerima zakat. Hal ini sejalan dengan batasan penghasilan yang ada untuk penerima zakat," jelas Suhajar.

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji PNS Bisa Setara dengan BUMN Tahun Depan

Suhajar menambahkan bahwa ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Kesejahteraan ASN juga diukur dari kepemilikan rumah layak huni, di mana rumah tersebut memiliki kriteria setiap anggota keluarga menempati lahan seluas 8 meter persegi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan standar bahwa rumah layak huni harus memenuhi kriteria tersebut.

Meskipun demikian, Suhajar meragukan bahwa seluruh ASN dapat memenuhi standar tersebut, terutama jika mempertimbangkan variasi pekerjaan dan tingkat penghasilan.

"Saat ini, indikator kemiskinan melibatkan penghasilan dan kepemilikan rumah. Sebagai contoh, seorang ASN golongan II yang bekerja sebagai sopir mungkin sulit memiliki rumah tipe 100 meter persegi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa indikator kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan gaji bulanan," tambah Suhajar.

Baca Juga : Aturan Terbaru UU ASN: Batas Usia Pensiun PNS Dikurangi