Satu Keluarga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Kota Batu, Rencanakan Bom Bunuh Diri
Tim Densus 88 berhasil menangkap keluarga yang terdiri dari tiga terduga teroris di Kota Batu, Jawa Timur. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Tim Densus 88 berhasil menangkap tiga terduga teroris di Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu (31/7). Ketiga terduga terdiri dari ayah, ibu, dan anak dengan inisial HOK (19).
Penangkapan ini dilakukan di rumah mereka yang terletak di kawasan perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo.
Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan teror bom di tempat ibadah di Kota Batu. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak kimia yang siap digunakan.
HOK diidentifikasi sebagai 'pengantin bom' yang siap melakukan aksi bom bunuh diri.
Mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI) dan adik dari trio bomber Bali, Ali Fauzi, menyebut HOK sebagai pemuda baru dalam jaringan teroris dan pengikut paham takfiri.
"HOK ini adalah pelarian dari Jakarta yang pergerakannya sudah terpantau oleh Densus 88. Dia sudah memiliki target untuk melakukan aksi amaliah di salah satu tempat ibadah di Batu dengan bom bunuh diri," ujarnya.
HOK diketahui tidak pernah menempuh pendidikan formal di lembaga sekolah karena menganggapnya haram.
Meskipun demikian, HOK dianggap memiliki kecerdasan yang cukup baik dan cepat dalam mempelajari sesuatu. Kemampuan ini terlihat dari keterampilannya dalam meracik bahan peledak, yang barang buktinya ditemukan oleh polisi.
Barang bukti yang disita dari rumah HOK termasuk bahan peledak kimia yang identik dengan bahan bom rakitan yang digunakan oleh teroris.
"Bahan-bahan yang ditemukan ini tidak kalah dengan bom Surabaya pada 2018, meskipun belum mencapai kekuatan Bom Bali 1 pada 2002," kata Ali Fauzi.
Baca Juga : Viral! Teroris Bawa Bom Aktif Berhasil Ditangkap di Stasiun Solo Balapan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi bahwa HOK adalah simpatisan kelompok Daulah Islamiyah (DI) yang memiliki koneksi dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"HOK diduga mempersiapkan aksi penyerangan terhadap tempat ibadah dengan bahan peledak berdaya ledak tinggi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).
Polisi menemukan tiga barang bukti utama dari kediaman HOK, yaitu bahan kimia untuk pembuatan bahan peledak (Handak), alat ketapel, dan toples berisi logam bulat kecil (gotri).
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menambahkan bahwa petugas juga menemukan kemasan bahan peledak untuk penyerangan (casing bom) dan berbagai perkakas pembuatan Handak.
Dalam proses penyelidikan, Tim Inafis dan penyidik Densus 88 melakukan inventarisasi barang bukti serta pengambilan sidik jari dan DNA untuk penyidikan lebih lanjut.
HOK dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Baca Juga : Fakta Temuan Densus 88 di Rumah Karyawan BUMN KAI Teroris