Putri Candrawathi Resmi Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal selama satu bulan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan. Simak selengkapnya di sini!

Putri Candrawathi Resmi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Resmi Dapat Remisi Natal 1 Bulan. Gambar : TikTok/@revalalip

BaperaNews - Putri Candrawathi telah menerima remisi khusus Natal selama satu bulan, sebagai bagian dari remisi Natal 2023 yang diberikan kepada beberapa narapidana.

Pemberian remisi ini diumumkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, pada Senin, (25/12). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sikap dan perilaku Putri selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Putri, yang saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara, telah dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama masa hukumannya.

“Betul karena berkelakuan baik dan tentunya juga mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Deddy. Penurunan hukuman ini merupakan bagian dari serangkaian remisi yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk dalam peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 lalu.

Putri Candrawathi sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mahkamah Agung kemudian memotong hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Putri dianggap tidak sebagai inisiator pembunuhan tersebut, meski terbukti terlibat.

Baca Juga: 2136 Napi Korupsi diberikan Remisi, 16 Diantaranya Langsung bebas

Sementara itu, Ferdy Sambo, yang juga terpidana dalam kasus yang sama, tidak mendapatkan remisi. Hal ini karena hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya tidak memenuhi syarat untuk remisi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti, dari 204 narapidana yang berada di Lapas Kelas II-A Tangerang, 33 di antaranya adalah Nasrani, dan 23 dari mereka mendapatkan remisi Natal.

Kriteria remisi ini berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk masa hukuman yang telah dijalani dan perilaku selama di penjara.

Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu.

Kasus Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah menarik perhatian publik luas, mengingat kontroversi dan sensitivitas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," ungkap Kabiro Hukum MA Sobandi menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap keputusan hukum yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Polisi yang Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan