Pria Paruh Baya Nyamar Jadi Santriwati dan Ajak Nikah Korban

Seorang pria paruh baya di Sulawesi Selatan ditangkap karena menipu seorang karyawan tambang melalui media sosial dengan mengaku sebagai seorang santriwati.

Pria Paruh Baya Nyamar Jadi Santriwati dan Ajak Nikah Korban
Pria Paruh Baya Nyamar Jadi Santriwati dan Ajak Nikah Korban. Gambar : Kompas.com/Dok. Reza Rifaldi

BaperaNews - S (53), pria paruh baya asal Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap jajaran Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di kediamannya pada hari Jumat (15/9) karena menipu dengan modus mengaku sebagai santriwati.

S sehari-hari ialah seorang wiraswasta, ia beraksi melalui media sosial Facebook dan menipu seorang karyawan perusahaan tambang di Kalimantan.

“Korbannya ialah AW (35) warga Makassar yang bekerja merantau di Kalimantan sebagai karyawan tambang. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut” kata Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman hari Selasa (19/9).

Modus penipuan yang diperbuat S dengan memakai foto wanita bercadar dengan nama Arini Juwita. S pria nyamar jadi santriwati mengaku sebagai seorang wanita umur 20 tahun yang siap dinikahi. AW pun kemudian tertipu dan intens berkomunikasi dengan S karena mengira S seorang wanita.

“Korban dan pelaku kenalan di media sosial kemudian pelaku pria nyamar jadi santriwati menipu jadi wanita muslimah, penghafal Al Qur’an, juga mengajak korban menikah” imbuhnya.

Baca Juga : Nyamar Jadi Gay, Pria Ini Rampok Pria LGBT saat Bercinta

S meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pernikahan. AW sendiri tanpa rasa curiga dengan mudahnya memberi S uang Rp 50 juta.

“Pelaku pria nyamar jadi santriwati kenyataannya adalah laki-laki. Dia meyakinkan korban bahwa dia mau segera menikah dengan korban akhirnya korban dimintai uang Rp 50 juta dengan alasan akan dipakai untuk uang mahar perkawinan dan persiapan lainnya” terangnya.

Modus penipuan yang dilakukan S telah diperbuat sejak Agustus lalu dan baru ketahuan ketika korban datang ke Gowa, Sulawesi Selatan untuk menemui pelaku.

Bukannya wanita muslimah bercadar seperti di foto Facebook yang ia temukan, justru seorang pria paruh baya. Korban pun menyadari ia telah tertipu dan membuat laporan kepolisian.

Uang S ini dipakai untuk kehidupan sehari-harinya sebagai wiraswasta di Gowa dan juga untuk judi.

“Yang jelas motif pelaku karena ekonomi, pelaku suka main judi di Sulawesi Selatan” pungkas AKP Iqbal.

Pelaku penipuan ini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga : Kiai Gadungan Perkosa 6 Santriwati di Pondok Pesantren Semarang