Polda Metro Jaya Menangkap 3 Tersangka Baru Yang Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 tersangka baru yang berhubungan erat dengan kasus mafia tanah yang menimpa korban dari kalangan artis yakni Nirina Zubir.
BaperaNews - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda serta Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus 3 tersangka baru yang ada hubungan erat dengan kasus mafia tanah yang menimpa korban dari kalangan artis yakni Nirina Zubir.
Kombes Pol Endra Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya) menjelaskan bahwa 3 tersangka baru yang berhasil ditangkap antara lain berinisial C, AEO dan MSA. Adanya pengungkapan 3 tersangka baru ini berdasarkan dari beberapa fakta yang muncul di persidangan.
“Selama proses persidangan berlangsung, setidaknya menunjukkan beberapa fakta baru yang mana erat kaitannya dengan pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana mafia tanah tersebut,” kata Kombes Pol Endra Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya) pada hari Rabu, 13 Juli 2022.
Kombes Pol Endra Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya) menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial AEO, diketahui merupakan salah satu karyawan dari bank BUMN yang mempunyai peran utama dalam membantu proses pencairan kredit dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah atas nama pihak tersangka.
Sedangkan tersangka berinisial MSA mempunyai peran dalam membantu seluruh pembiayaan selama proses balik nama sertifikat dilakukan. Kemudian untuk tersangka berinisial C, berperan langsung dalam pembuatan surat kuasa palsu.
“Selanjutnya, akan ada satu tambahan lagi tersangka, namun statusnya masih DPO,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya).
Baca Juga : Polda DIY Berhasil Menangkap 7 Pelaku Penyebar Konten Porno Dan Nomor Kontak Anak
Kombes Pol Endra Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya) mengatakan, bahwa satu tersangka yang masuk dalam DPO itu diketahui berinisial RAP yang mana memiliki peran langsung dalam proses pembiayaan balik nama.
“Sampai saat ini, pihak penyidik telah berhasil menyita beberapa bukti yang mana sebagian besar di antaranya merupaan dokumen yang ada hubungannya langsung dengan kepemilikan tanah,” kata Kombes Pol Endra Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya) lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama adalah selama 15 tahun.
Sebelumnya, pihak Kepolisian juga telah berhasil meringkus lima orang tersangka yang ada hubungan erat dengan kasus mafia tanah dan target utamanya adalah pihak keluarga dari Nirina Zubir.
Daftar lima tersangka yang berhubungan erat dengan kasus mafia tanah sebelumnya antara lain ialah Riri (mantan asisten rumah tangga dari Nirina Zubir), Endrianto (suami Riri) dan Faridah (pihak notaris). Kemudian ada Erwin Riduan dan Ina Rosiana yang sama – sama seorang notaris.