PNS di Jepang Kena Denda Rp 166 Juta Usai Merokok di Tempat Kerja!
PNS di Jepang terkena denda 1,44 juta Yen atau Rp 166 juta karena kedapatan merokok di tempat kerjanya selama 4.500 kali sepanjang masa kerjanya selama 14 tahun.
BaperaNews - Jepang terkenal akan negara yang disiplin dan tertib, termasuk tentang rokok. Jepang tidak segan memberi sanksi pada perokok sembarangan agar mereka jera.
Baru-baru ini seorang PNS (pegawai negeri sipil) di Jepang didenda 1,44 juta Yen atau Rp 166 juta karena kedapatan merokok di tempat kerjanya sebenyak 4.500 kali sepanjang masa kerjanya selama 14 tahun.
Pihak berwenang memberi denda PNS Jepang pria berumur 61 tahun tersebut bersama dua rekannya yang juga PNS di departemen yang sama. Denda PNS diberlakukan dengan memotong gaji mereka sebesar 10% selama 6 bulan karena berulang kali merokok di jam kerja padahal sudah diberi peringatan.
Pihak SDM departemen setempat pertama kali menyelidiki kasus kini pada September 2022 terkait banyaknya laporan pelanggaran yang mereka lakukan, mereka merokok di tempat kerja secara sembarangan, tidak mengindahkan peringatan dari supervisor departemen, bahkan mereka berbohong, mengaku tidak pernah merokok ketika diwawancara pada Desember 2022.
Baca Juga : Imbas Resesi Seks, Separah Ini Kondisi Jepang Dilanda Krisis Populasi
Dari ketiga PNS yang didenda dan ditetapkan bersalah, satu diantaranya ialah pejabat tinggi Direktur berumur 61 tahun. Ia diyakini melanggar tugas pengabdian di bawah UU Pelayanan Publik Daerah, ia juga diminta mengembalikan 1,44 juta yen gajinya selama ini dan dikurangi upahnya karena tindakan tidak disiplin yang telah diperbuat.
Pemerintah setempat menemukan fakta ia merokok selama 355 jam 19 menit ketika bertugas 4.512 kali di 14,5 tahun masa kerjanya. Sebab itu ia dinilai pantas mendapat hukuman denda PNS dan pengurangan gaji. Ia memiliki jabatan tinggi namun tidak memberi contoh disiplin yang baik pada rekan kerja maupun bawahannya.
Di Jepang, perokok tidak boleh merokok sembarangan, biasanya diberikan ruangan khusus agar tidak mengganggu orang di sekitarnya. Dilarang merokok di sembarang tempat apalagi di ruangan kerja.
Salah satu kota di Jepang, Osaka bahkan menetapkan aturan melarang secara total merokok di gedung pemerintahan maupun sekolah umum sejak tahun 2008, petugas juga dilarang menyalakan lampu ketika bekerja sejak tahun 2019.
Hukuman denda kepada ketiga PNS yang merokok sembarangan itu diharapkan bisa jadi efek jera dan tidak menjadi hal yang ditiru oleh PNS lain maupun pegawai swasta disana.
Baca Juga : Penumpang Didenda Rp 2 Juta Akibat Bawa Bika Ambon, Angkasa Pura Buka Suara!